METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satu lagi perempuan ditangkap dengan dugaan kasus arisan bodong, usai korbannya melapor ke Polres Kotabaru.
Kejadian berawal saat korban Anisa melihat status WA dari tersangka RM (35) yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut.
Korban tertarik dan percaya kepada RM prihal jual beli arisan yang di tawarkan RM karena memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari RM dan mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian korban mengirimkan uang kepada RM melalui M-Banking secara bertahap ke Nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) atas nama Hariansyah dengan nominal Rp 2.000.000, pada tanggal 16 Mei 2023, Rp. 4.000.000 tanggal 18 Mei 2023, Rp. 3.000.000,- tanggal 25 Mei 2023, Rp 1.637.500
tanggal 25 Mei 2023, Rp 4.000.000,- tanggal 26 Mei 2023, Rp 2.000.000,- tanggal 27 Mei 2023.
Setelah korban l mengirimkan sejumlah uang tersebut, hingga sampai pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2023 yang seharusnya menjadi tenggang waktu pembayaran kepada korban. Namun tersangka RM tidak membayarkan uang korban maupun keuntungan yang dijanjikan dari pembelian arisan tersebut.
Akibatkanya, pelaku pun dilaporkan hingga akhirnya diamankan pihak Polres Kotabaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim Akp Ikhsan Prananto membenarkan kejadia tersebut.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. Dari laporan itu, Tim macan Bamega Satreskrim polres Kotabaru berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM di Komplek Batola Residen Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Selasa 4 Juli 2023 Pukul 20.30 wita,” ungkapnya.
Dari pengakuan RM kepada petugas bahwa benar korban mentranfer Uang Sebanyak Rp.20.000.000,00-
dengan beberapa kali Transfer untuk membeli arisan Online Dari RM di mana RM menawarkan Membeli arisan kepada Korban Dengan iming- iming jika membeli arisan tersebut akan mendapat keuntungan lebih.
” Pengakuan tersangka RM, uang korban di pakai untuk mencairkan uang arisan kepada member arisan lainnya yang di kelola oleh tersangka RM. Dari kasus ini, pelaku kini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (ebt)