Oknum Kades di Kotabaru Ditangkap, Palsukan Tanda Tangan Gelapkan Sertifikat Tanah

Senin, 21 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Gelar Pres Realse Ungkap Kasus Pengelapan Dokumen Sertifikat Tanah Oleh Oknum Kades

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Press Realse terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga dilakukan tersangka oknum kepala desa.

Bahkam status tersangka masih aktif sebagai kepala desa inisial ASY yang sekarang masih aktif menjabat Kades Sungup Kanan. Motif tersangka meminjam sertifikat kepada korban atas nama Amat Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press release ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di gedung aula Polres Kotabaru, Senin (21/11/22).

Modus tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan atas nama korban. Untuk menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain sebesar Rp 170 juta dengan pembayaran dua kali.

Sertifikat tanah tersebut berada di jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan luasan 1.226 meter persegi, digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan, tersangka ASY masih aktif menjabat kepala desa Sungup Kanan.

Bahawa tersangka ASY dijemput di rumahnya di desa Sungup Kanan, dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 November 2022 lalu.

Menurut Kasat Reskrim dokomen sertifikat tanah yang digadaikan tersangka kepada orang lain dengan besaran Rp 170 juta untuk keperluan pribadinya .

Kejadian ini berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah (SHM dengan Nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah).

Tersangka berdalih meminjam sertifkat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut.

Karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka, selanjutnya korban yang merupakan kepala dusun bersedia meminjamkannya.

Sertifikat diserahkan korban tiga hari setelah tersangka mendatangi rumah korban pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di kantor desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi Julkipli untuk dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut.

Setelah selesai dibuat surat pernyataan pembelian sertifikat tanah itu diserahkan kepada tersangka, dan memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut, Jelasnya

Selesai ditanda tangani, surat pernyataan pembelian beserta sertifikat tanah dibawa tersangka ke rumah Go Budi Utomo alias Aliang, sebagai jaminan tersangka meminjam sejumlah uang sebesar pertama Rp 70 juta dan kedua pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta.

” Dari perkara itu, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasya. (ebt)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota
Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru
DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak
Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026
Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:57 WITA

Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 14:56 WITA

Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Berita Terbaru