Polres Kotabaru Gelar Pres Realse Ungkap Kasus Pengelapan Dokumen Sertifikat Tanah Oleh Oknum Kades
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Press Realse terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga dilakukan tersangka oknum kepala desa.
Bahkam status tersangka masih aktif sebagai kepala desa inisial ASY yang sekarang masih aktif menjabat Kades Sungup Kanan. Motif tersangka meminjam sertifikat kepada korban atas nama Amat Diansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Press release ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di gedung aula Polres Kotabaru, Senin (21/11/22).
Modus tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan atas nama korban. Untuk menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain sebesar Rp 170 juta dengan pembayaran dua kali.
Sertifikat tanah tersebut berada di jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan luasan 1.226 meter persegi, digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan, tersangka ASY masih aktif menjabat kepala desa Sungup Kanan.
Bahawa tersangka ASY dijemput di rumahnya di desa Sungup Kanan, dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 November 2022 lalu.
Menurut Kasat Reskrim dokomen sertifikat tanah yang digadaikan tersangka kepada orang lain dengan besaran Rp 170 juta untuk keperluan pribadinya .
Kejadian ini berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah (SHM dengan Nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah).
Tersangka berdalih meminjam sertifkat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut.
Karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka, selanjutnya korban yang merupakan kepala dusun bersedia meminjamkannya.
Sertifikat diserahkan korban tiga hari setelah tersangka mendatangi rumah korban pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di kantor desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi Julkipli untuk dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut.
Setelah selesai dibuat surat pernyataan pembelian sertifikat tanah itu diserahkan kepada tersangka, dan memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut, Jelasnya
Selesai ditanda tangani, surat pernyataan pembelian beserta sertifikat tanah dibawa tersangka ke rumah Go Budi Utomo alias Aliang, sebagai jaminan tersangka meminjam sejumlah uang sebesar pertama Rp 70 juta dan kedua pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta.
” Dari perkara itu, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasya. (ebt)