Oknum Kades di Kotabaru Ditangkap, Palsukan Tanda Tangan Gelapkan Sertifikat Tanah

Senin, 21 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Gelar Pres Realse Ungkap Kasus Pengelapan Dokumen Sertifikat Tanah Oleh Oknum Kades

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Press Realse terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga dilakukan tersangka oknum kepala desa.

Bahkam status tersangka masih aktif sebagai kepala desa inisial ASY yang sekarang masih aktif menjabat Kades Sungup Kanan. Motif tersangka meminjam sertifikat kepada korban atas nama Amat Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press release ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di gedung aula Polres Kotabaru, Senin (21/11/22).

Modus tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan atas nama korban. Untuk menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain sebesar Rp 170 juta dengan pembayaran dua kali.

Sertifikat tanah tersebut berada di jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan luasan 1.226 meter persegi, digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan, tersangka ASY masih aktif menjabat kepala desa Sungup Kanan.

Bahawa tersangka ASY dijemput di rumahnya di desa Sungup Kanan, dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 November 2022 lalu.

Menurut Kasat Reskrim dokomen sertifikat tanah yang digadaikan tersangka kepada orang lain dengan besaran Rp 170 juta untuk keperluan pribadinya .

Kejadian ini berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah (SHM dengan Nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah).

Tersangka berdalih meminjam sertifkat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut.

Karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka, selanjutnya korban yang merupakan kepala dusun bersedia meminjamkannya.

Sertifikat diserahkan korban tiga hari setelah tersangka mendatangi rumah korban pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di kantor desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi Julkipli untuk dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut.

Setelah selesai dibuat surat pernyataan pembelian sertifikat tanah itu diserahkan kepada tersangka, dan memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut, Jelasnya

Selesai ditanda tangani, surat pernyataan pembelian beserta sertifikat tanah dibawa tersangka ke rumah Go Budi Utomo alias Aliang, sebagai jaminan tersangka meminjam sejumlah uang sebesar pertama Rp 70 juta dan kedua pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta.

” Dari perkara itu, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasya. (ebt)

Berita Terkait

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 09:06 WITA

BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA