Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dari Kedua Tersangka
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Dua pria diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru setelah ditemukannya sejumlah paket sabu dari keduanya.
Pasalnya, prianyang didiga pengedar itu diringkus di Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Minggu (20/3/2022) pukul 18.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, penangkapan terhadap LI (31) yang merupakan warga Desa Rampa lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru. Karena kedapatan membawa,memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,28 gram.
Kapolres kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, penangkapan tersangka tersebut.
Dari hasil introgasi, LI mengakui kepada petugas bahwa barang jenis sabu tersebut di dapatkan dengan cara membeli kepada pelaku MF.
Setelah mendapatkan informasi Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap MF (33) saat berada di dalam kamar rumahnya di desa rampa Minggu 20 Maret 2022, pukul 18.40 Wita.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap MF dan di temukan barang bukti berupa, 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,00 Gram, Berat bersih 5,00 Gram , 1 buah handphone merk VIVO warna biru, 1 pack plastic clip kosong,Uang tunai Rp4.550.000, 1 buah tempat minyak rambut merk Clear warna biru, 1 Buah pipet kaca, 1 Buah alat hisap bong.
” Keduanya langsung digelandang dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” katanya.(ebt/mka)