Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru melakukan Konferensi Pers Perkara Terkait Dengan Badan Usaha Yang Bergerak Di Bidang Dept Collector Yang Melakukan Penagihan Pinjaman Online Kepada Customer Dengan Melawan Hukum Berupa Dugaan Pengancaman, Intimidasi Serta Menyebarkan Informasi Pribadibertempat di Aula Sanika Satyawada, Selasa (19/10/2021) Sore
Konferensi Pers dipimpin Kapolres langsung AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar ,S.I.K ,Wakapolres Kotabaru KOMPOL Yulianor Abdi, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Intelkam IPTU Shoqif Fabrian Yuwindayasa,Kanit Krimsus Sat Reskrim IPDA Prayuda Bima Wibawa,KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan , Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA Herliyani SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Siregar menyampaikan, Kemarin pukul 14.00 siang tim mengadakan upaya paksa yaitu penggeledehan di sebuah kantor di jalan Brigjen H.Hasan basri Desa semayap Kecamatan pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Tepatnya disalah satu ruko depan Lapas kelas IIA Kotabaru yang berlangsung pada Senin (18/10/2021) siang.
Berdasarkan Dumas masyarakat adanya pinjaman online ilegal.
Dari hasil penyidikan sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan Pinjaman Online, namun perusahaan tersebut bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjaman online yang mana beberapa pinjaman online tersebut memiliki aplikasi yang banyak dan dapat di unduh di Playstore.
Cara kerjanya perusahaan ini, warga masyarakat menerima Sms atau Wa pinjaman kredit dengan cara mudah dengan beberapa persyaratan. Pinjaman Rp 1.000.000 dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1.000.000 , apabila tidak bisa bayar per hari akan terkena bunga 5 Persen.
Selanjutnya penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yamg di cantumkan di aplikasi.
” Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke PT. J. Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Hanya Saja, ada orang asing diamankan warga negara cina, dan akan diserahkan ke Imigrasi Batulicin karena Visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini Sebagai konsultan dari Pinjol.
Untuk korban Satu orang warga Kotabaru, warga Pelahari, Kandangan, Batola. Namun yang lainnya berasal di luar Kalimantan. Karena kantor pusatnya berada di Jakarta.
” Kegiatan perusahaan tersebut menurut keterangan saksi sudah berjalan selama 2 bulan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut , Perijinan perusahaan PT. J, 1 ( satu ) unit Komputer Server,
2 ( dua ) unit laptop, 23 ( dua puluh tiga ) unit HP karyawan dan Pimpinan PT. J, Perjanjian kerja dengan karyawan PT. J, Slib Setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT. J,Print Out capture PT. J melakukan penagihan dengan cara melawan
hukum. (ebt/mka)