Makelari Kasus Bisa Ringankan Hukuman, GT Diringkus Unit Buser Polres Kotabaru

Sabtu, 4 Juni 2022 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Buser Polres Kotabaru Berhasil Menangkap GT Tersangka Penipuan

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berawal dari korban Marlan mendapat informasi bahwa tersangka GT dapat mengurus kasus seperti kasus yang di alami suaminya (tersangka GT penggelapan dalam jabatan, kasus pada tahun 2001). 

Kemudian pelaku GT meminta untuk membawa berkas yang dimiliki untuk di pelajari oleh pelaku (pada esok harinya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan itu tersangka memberitahu bahwa untuk mengurus kasus tersebut tidak gratis (ada biaya).

Pada tanggal 20 Oktober 2021, pelaku meminta uang sebesar Rp 10.000.000 dan meminta di transfer ke norek : 0310010838616 Bank Mandiri GT untuk biaya pengurusan.

Kemudian pada 26 Oktober 2021, pelaku datang menemui korban dengan tujuan membahas kasus suaminya, di dalam pertemuan tesebut pelaku menceritakan bahwa yang bersangkutan telah banyak membantu mengurus beberapa kasus.

Bersamaan dengan itu, pelaku juga memperlihatkan foto pelaku saat berada di persidangan, di mana pelaku memakai baju hitam berdasi putih layaknya seorang Pengacara.

Pada hari yang sama pukul 11.00 Wita, korban memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,-
kepada pelaku untuk biaya pengurusan kasus suaminya pada tanggal 30 November 2021.

Pelaku meminta uang kembali kepada korban di genapkan jumlah uang sebesar Rp 50.000.000, untuk pengurusan kasus suaminya, di mana uang tersebut di bagi 3 Yakni Jaksa, Hakim dan yang ketiganya tidak di sebutkan untuk siapa,

Namun Marlan hanya menyanggupi sebesar Rp 15.000.000, tidak lama korbanya mentrsfer ke rek yg sama milik Terlapor, di mana korban mentransfer uang sebanyak 2 kali tersebut dengan menggunakan rekening Bank BRI Sari Karmila dengan norek : 0127 01 042689 50 9. Tepat pada tanggal 29 April 2022 pukul  14.00 Wita,

Pelapor berusaha mendapatkan Informasi bahwa selama ini yang mengurs atau mengawal kasus suami pelapor bukanlah pelaku, di mana tuntutan dan Vonis sama yakni 3,6 Tahun.

Korban berusaha untuk menanyakan ke korban, atas Vonis tersebut , Oleh pelaku di beritahu akan usaha Banding, namun hingga saat di laporkan ke pihak Kepolisian tidak ada hasilnya, atas kejadian tersebut korban keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000.

Serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamukan Utara Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Kemudian Unit Buser Polres Kotabaru Di Pimpin IPDA Prayuda Bima Wibawa.S.Tr.K, di Back Up Anggota Subdit III Jatantas Dit Reskrimum Polda Kalsel Minggu 28 Mei 2022 pukul .23.15 Wita

Di Desa .Anjir Km.25 Rt.01 Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel telah mengamankan tersangka GT (49). 

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil membenarkan kejadian itu. Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku GT mengakui telah melakukan penipuan terhadap Korban dengan cara mengiminggi korban untuk mengurangi hukuman suami korban di mana di aku bahwa uang yang telah di berikan korban seluruhnya berjumlah Rp 45.000.000,” ungkapnya. 

” Atas pengakuan pelaku, uang hasil penipuan tersebut hanya sebagian yang di berikan kepada Kuasa hukum Suami Pelapor Sebesar Rp.3.000.000 dan memberikan Rp 2.200.000, kepada Kuasa Hukum untuk proses banding, dan sisa uang Pelapor di akui Terlapor di pakai untuk kepentingan Pribadinya, ” jelasnya. 

Selanjutnya Tersangka GT di bawa ke Polres Kotabaru untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita petugas 2 lembar cetak screenshoot bukti transfer Bank BRI antara Sari Karmila Dengan Norek :0127 01 042689 50 9 ke Norek : 0310010838616 Bank Mandiri GT. (ebt)

Berita Terkait

Lanal Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-80
Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025
Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Mustofa Al Haddar di Siring Laut
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar
Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499
Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar
Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:00 WITA

Lanal Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-80

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:19 WITA

Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:13 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Mustofa Al Haddar di Siring Laut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:01 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:56 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Selasa, 30 September 2025 - 09:03 WITA

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Minggu, 28 September 2025 - 08:53 WITA

Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Berita Terbaru