Unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Berhasil Meringkus Penipuan Berkedok Perempuan
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Seorang laki-laki diringkus jajaran Macan Bamega yang melalujan oenipuan berkedok perempuan.
Pengungkapan kasus oleh jajaran Buser Satreskrim Polres Kotabaru ini diback up Unit Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu dilakukan di jalan Cimpedak Desa Jone Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser Provinsi Kaltim, Selasa (29 /11/22) pukul 06.00 WITA.
Pelakunya adalah EDY (25) yang telah melakukan tindak pidana Penipuan Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP yang mana korbannya sudah mengalami kerugian sebesar Rp 361.700.000.
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Rabu (30/11/22) membenarkan pada tahun 2017 pada saat tersangka masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru tersangka menghubungi Korban Fajrianto Putra Kusuma (26) dengan cara menghubungi korban menggunakan via Whatsapp, dimana tersangka mengakui mendapat nomor WA korban dari akun Facebook korban.
Setelah mendapat Nomor WA Korban, tersangka menghubungi Korban melalui Pesan WA dengan mengatasnamakan seorang Perempuan atas nama (ADELIA) dengan menggunakan Foto perempuan yang di akui tersangka di ambil dari akun FB medsos milik orang lain guna untuk menarik hati Korban.
Ketika itu, tersangka dan korban berkomunikasi melalui Via Whatsapp dan berteman dimana korban mengetahui bahwa tersangka merupakan seorang perempuan bernama (ADELIA) dengan cara menyamarkan suara, tersangka menyerupai suara perempuan dan korban dengan tersangka tidak pernah bertemu atau Video Call.
Setelah beberapa Tahun sampai Tahun 2022, korban mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi tersangka yang dimana korban masih belum tahu bahwa tersangka merupakan Seorang Laki-laki.
Kemudian Momen tersebut di gunakan oleh tersangka untuk melakukan Penipuan terhadap Korban dengan Menjanjikan Kepada Korban jika Korban dapat membantu masalah Hutang Piutang tersangka.
” Tersangka bersedia datang ke Kotabaru untuk di nikahi oleh korban, Tersangka mengaku dirinya merupakan perempuan Dengan Profesi sebagai Dokter Umum yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jatim, ” katanya.
Akhirnya Korban menyetujui dan tersangka melakukan penipuan tersebut dengan cara meminta trasnfer Uang dengan cara Bertahap sampai kurang lebih Rp 361.700.000.
Di mana uang tersebut di gunakan tersangka untuk membeli Hp Iphone 13 Pro Max, laptop Acer dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian tersangka, kemudian di gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan di gunakan oleh terlapor untuk membayar sewa Toko untuk membuka usaha Kuliner serta uang hasil penipuan tersebut ada juga yg di pinjamkan tersangka kepada Teman-teman nya yang berdomisili di Sumenep Jawa timur.
Dari uang tersebut, pelaku mengaku mmebeli HP hingga laptop dan sejumlah barang lainnya.
” Dari peristiwa tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 361.700.000. Kini pelakunya sudah diamankan, ” katanya. (ebt)