Lagi dan Lagi, Dua Perempuan Ini ditangkap Karena Kasus Arisan Bodong di Kotabaru, Kerugian Capai 3,4 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 09:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Arisan Bodong

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru telah mengamankan 2 wanita terkait kasus arisan bodong.

Kerugian yang diderita oleh anggota arisan yang dikelola kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Rabu  (13/4/2022) sore

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang ditangkap itu adalah LH warga Serongga dan IA warga Tirawan. Keduanya tidak saling berhubungan dan di kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama.

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil mengatakan
Kerugian yang dialami korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp3,4 miliar.

” Dari pelaku LH korban tertipu Rp1,9 miliar dan pelaku IAA korban tertipu Rp1,5 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 miliar,” ucap Kasat reskrim
kepada awak media saat gelar press release. 

Awalnya, kata dia, arisan online yang dijalankan kedua pelaku berjalan normal.

Namun di tengah jalan, terdapat sejumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.

Nah dari situ kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan selot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,” pungkasnya.

Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang. Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Ia diamankan polisi pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.

Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.

Kedua pelaku kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.

Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara. (ebt/mka)

Berita Terkait

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN
Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin
Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2
Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro
Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Satu Buah Raperda APBD 2026
Dalam Rangka HUT Guru Nasional, Disdikbud Kotabaru Sukses Gelar Festival Apresiasi Seni Budaya

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WITA

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Selasa, 25 November 2025 - 20:05 WITA

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WITA

Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 16:17 WITA

Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara

Senin, 24 November 2025 - 15:54 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Satu Buah Raperda APBD 2026

Minggu, 23 November 2025 - 12:31 WITA

Dalam Rangka HUT Guru Nasional, Disdikbud Kotabaru Sukses Gelar Festival Apresiasi Seni Budaya

Sabtu, 22 November 2025 - 21:14 WITA

Plt Kadisdikbud Kotabaru Angkat Bicara Terkait Isu Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Berita Terbaru

Kotabaru

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 Nov 2025 - 20:05 WITA