Lagi dan Lagi, Dua Perempuan Ini ditangkap Karena Kasus Arisan Bodong di Kotabaru, Kerugian Capai 3,4 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 09:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Arisan Bodong

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru telah mengamankan 2 wanita terkait kasus arisan bodong.

Kerugian yang diderita oleh anggota arisan yang dikelola kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Rabu  (13/4/2022) sore

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang ditangkap itu adalah LH warga Serongga dan IA warga Tirawan. Keduanya tidak saling berhubungan dan di kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama.

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil mengatakan
Kerugian yang dialami korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp3,4 miliar.

” Dari pelaku LH korban tertipu Rp1,9 miliar dan pelaku IAA korban tertipu Rp1,5 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 miliar,” ucap Kasat reskrim
kepada awak media saat gelar press release. 

Awalnya, kata dia, arisan online yang dijalankan kedua pelaku berjalan normal.

Namun di tengah jalan, terdapat sejumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.

Nah dari situ kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan selot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,” pungkasnya.

Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang. Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Ia diamankan polisi pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.

Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.

Kedua pelaku kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.

Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara. (ebt/mka)

Berita Terkait

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap
Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik
Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI
Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:18 WITA

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:15 WITA

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:46 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:22 WITA

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Senin, 26 Januari 2026 - 11:02 WITA

Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Lewat Pemilihan Demokratis, Syamsudin Pimpin RT 06 Desa Baharu Utara Kotabaru

Berita Terbaru

Pelepasan Balon Senagai Tnada Peresmian SPPG  oleh Asisten III setda Kotabaru bersama ketua yayasan

Kotabaru

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:18 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA