METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Bekerjasama dengan Petugas Dirjen Bea dan Cukai Kotabaru, Satnarkoba Polres Kotabaru ungkap peredaran narkotika jenis Ganja.
Pasalnya, informasi yang didapatkan adanya pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi tersebut yang masuk wilayah Kotabaru.
Satnarkoba melakukan Control Delivery di kantor jasa pengiriman di Jalan Suryagandamana tepatnya di kantor JNT, Minggu (2/7/2023), pukul 16.00 Wita .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba Akp Nur Alam membenarkan, bahwa
setelah anggota Satres Narkoba melakukan pemantauan dan tidak lama datang seseorang pelaku yang akan mengambil paket yang diduga berisi narkotika.
Selanjutnya petugas, melihat pria tersebut langsung mengamankan pria tersebut dan diketahui bernama ZR (26).
” Ketika mengambil paket tersebut dan setelah paket tersebut dibuka berisi 1 Bungkus yang diduga narkotika jenis tanaman atau ganja dengan berat kotor 24,07 gram dan berat bersih 21,09 gram, ” katanya.
Barang yang diamankan itu tersimpan dari balik pakrt kotak dengan no resi JD0248312289 dan 1 buah handphone merk Xiaomi warna Hitam.
” Saat itu juga, Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, ” katanya.
Pelaku dikenakan tindak pidana yang memiliki atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ebt)