Kejaksaan Negeri Kotabaru Melakukan Pemusnahan Barang Bukti
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (8/12/2020) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadiri Bupati Kotabaru atau diwakili
Sekda Kab Kotabaru H Said Akhmad, Kasdim 1004/Kotabaru Mayor Samsul Khusairi, Ketua pengadilan negeri kotabaru Kristiana,Kabag Perencanaan Polres Kotabaru AKP Ragiel ,SKPD, Forkopimda serta jajaran Kejaksaan dan tamu undangan lainnya
Kejari Kotabaru, Andi Irfan Safruddin SH menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan sesuai. Barang bukti yang dimusnahkan adakah barang buktibyangbsudah incrah atau punya ketetapan hukum.
Pemusnahan barang bukti di antaranya, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, perkara perlindungan konsumen, dan perkara umum lainnya yang sudah incrah dari Juli hingga November 2020.
Barang bukti di dominasi oleh barang bukti perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 12,76 gram kemudian obat obatan jenis serbuk Extasi sebanyak 00.22gram serta perkara umum lainnya miras, perkara senjata tajam maupun perkara lainya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
” Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ini gunakan sebagai momentum untuk memajukan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai, apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu”, Ungkap Kejari
Serta diharapkan dapat ditunjukkan kepada masyarakat, mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan diwilayah hukum kejaksaan Kabupaten Kotabaru,” ucapnya Kejari Kotabaru. (mka03)