Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru laksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekutan hukum tetap atau Inkracht tahun 2025.
Pada acara pemusnahan tersebut di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres kotabaru, perwakilan intasi pemerintah dan jajaran kejaksaan kotabaru di halaman kantor Kejari Kotabaru, Kamis (28/08/2025).
Kepala Kejari Kotabaru Taruli Palti Patuan SH, MH menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkcracht.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya, narkotika dan perkara umum lainnya.
Selain itu seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru juga melaksanakan acara pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara melalui salah satu perusahaan BUMN dari perkara tindak pidana korupsi atas pemberian kredit fiktif oleh mantri pemrakarsa.
Barang bukti yang akan dimusnahkan periode April 2025 sampai dengan awal bulan Agustus 2025. Sedangkan untuk pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas pemberian keridit fiktif oleh mantri pemrakarsa dilakukan berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor : 6406K/ Pid Sus /2025.
Pemusnahan ini sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu, serta untuk membantu negara memulihkan kerugian negara sebesar Rp 488.369.280 yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi.
“Ini dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam pemberantasan mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang maupun tindak pidana korupsi di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” terangnya. (ebt)