Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru berhasil menyelesaikan penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dari PT Hillcon Jaya Sakti yang sebelumnya menunggak selama 11 bulan dengan total Rp6.799.893.664.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi Kasi Datun M. Toriq Fahri, SH, MH dan Kasi Intel Rhaksy Ghandy Arifin, SH, MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (10/3/2026).
Taruli Phalti Patuan menjelaskan, keberhasilan penagihan tersebut merupakan hasil kerja tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kotabaru dalam memberikan pendampingan serta upaya penagihan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Hillcon Jaya Sakti sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 11 bulan dengan total Rp6.799.893.664, dan melalui upaya yang dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara akhirnya kewajiban tersebut dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pulau Laut Kotabaru Wisnu Wardhana beserta jajaran.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja. (ebt)








