Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Ribuan Obat-obatan Terlarang, Ini Jumlahnya

Kamis, 23 September 2021 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrach bersama Forkopimda

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti yang telah Inkrach pada bulan november tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2021.

Perkara selama itu, masih didominasi dengan jumlah  Perkara narkotika, pisikotropika dan obat obatan terlarang. Selain itu ada perkara senjata tajam dan perkara tindakan umum lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk perkara narkotika, pisikotropika  dan obat obatan terlarang, ada sebanyak 47 perkara, senjata tajam sebanyak 15 perkara, perkara tipiring sebanyak 36 perkara dan perkara tindak pidana umum lainya sebanyak 55 perkara.

Kemudian barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu – sabu sebanyak 19,14 gram, Obat Zenith sebanyak 947 butir, Obat daptar G sebanyak 6.670 butir dan perkara tindak perkara umum lainya seperti parang dan pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru saat ini, telah menunjukan kinerja kejaksaan negeri kotabaru sebagai penegak hukum yang berpungsi sebagai eksekutor.

Baca juga :

Serta diharpakan dapat menunjukan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan negeri kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika, pisikotropika dan obat obatan terlarang khusunya diwilayah hukum kejaksaan negeri kotabaru.

” Ini juga dijadikan sebuah rangkaian tugas yang menjadikan edukasi sebagai pembelajaran bagi masyarakat khususnya kabupaten kotabaru.Untuk tidak melakukan melanggar hukum khususnya  menyangkut perkara narkotika, Pisikotropika dan obat obata terlarang “, Jelasnya

Harapan kepada pemuda pemudi yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengetahui bahaya narkotika dan obat obatan terlarang sehingga dapat menghindarkan diri dari hal tersebut.

” Selamatkan Generasi Muda, ” pungkasnya. (ebt/mk)

Berita Terkait

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap
Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik
Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI
Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:18 WITA

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:15 WITA

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:46 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:22 WITA

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Senin, 26 Januari 2026 - 11:02 WITA

Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Lewat Pemilihan Demokratis, Syamsudin Pimpin RT 06 Desa Baharu Utara Kotabaru

Berita Terbaru

Pelepasan Balon Senagai Tnada Peresmian SPPG  oleh Asisten III setda Kotabaru bersama ketua yayasan

Kotabaru

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:18 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA