(Istimewa) Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Riduan
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Pria berusia 37 tahun di Tanah Bumbu (Tanbu) yang diamankan jajaran Polres setempat karena dugaan pencabulan anak dibawah umur, kini diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar kabar dimedia sosial dan pemberitaan yang menyatakan pelaku merupakan oknum PTT anggota Satpol PP dan Damkar Tanbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, H Riduan mebantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa pelaku bukan lagi anggota Satpol PP.
“Saya klarifikasi saja bahwa yang bersangkutan atau pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur bukan anggota Satpol PP lagi,” ujar H Riduan, Kamis (14/01/2021) di Batulicin.
Baca Juga :Pura-pura Tanya Alamat, Oknum Pegawai Satpol PP ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Dijelaskan H Riduan, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantan PTT Satpol PP dan Damkar Tanbu.
“Pelaku bukan PTT Satpol PP karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang,” ucap H Riduan.
Untuk itu, kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu. (Mka01)