Kejari Kotabaru Lakukan Penggeledahan terhadap Kantor Desa Tegalrejo.
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dibantu Kapolsek Kelumpang Hilir melakukan penyegelan di kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan, Kejaksaan Negeri Kotabaru bekerjasama dengan kapolsek dan disaksikan Aparat desa serta RT setempat, Rabu (24/2/2021) pukul 09.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan Penggeledahan terhadap Kantor Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Pada hari Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 09.00 wita.
Adapun Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yaitu, Kasi Intelijen, Dwi Hadi Purnomo,SH.,MH, Kasi Pidsus, Armen Ramdhani, Kasi Datun, Asis Budianto, Kasi BB&BR, Syaiful Bahri, Bekerjasama Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam dan Jajaran polseknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Melalui
Kasi Intelijen, Dwi Hadi Purnomo,SH.,MH mengatakan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Gabungan Kejari Kotabaru tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT – 01/O.3.12/Fd.1/02/2021.
baca Juga :Â Gara-gara Angin Kencang, Pohon Roboh Tutupi Jalan Patmaraga Kotabaru
Baca juga :Â Ketua DPRD Kotabaru, Didatangi Warga Adukan Soal Tanah Minta Hearing
” Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Ketua RT 17 Desa Tegalrejo, Jaimun dan Polsek Kelumpang Hilir yang di bantu langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hilir AKP.Nur Alam, beserta jajaran,” ucapnya Dwi Hadi Purnomo
Saat melakukan penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, kantor Desa Tegalrejo melakukan Penutupan dan kepala desanya sudah jadi tersangka sebelumnya.
Sementara khusus hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 dengan alasan tertentu, namun Tim Gabungan Kejari Kotabaru memaksa membuka kantor desa dengan menghubungi pihak kantor desa untuk segera datang ke kantor desa, kemudian Bendahara Desa Nur Aini membuka kantor desa”, Jelasnya Dwi Hadi Purnomo.
Tersangka Kepala Desa Tegalrejo, Afid Kuddin tidak dapat hadir di kantor desa Tegalrejo saat tim gabungan Kejari Kotabaru akan melakukan penggeledahan, sehingga tim Gabungan Kejari Kotabaru melakukan penggeledahan karena sudah jadi tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan, tim gabungan Kejari Kotabaru mendapatkan beberapa dokumen dan buku rekening desa yang diduga dapat dijadikan alat bukti sementara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Gabungan Kejari Kotabaru melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening tersebut dan setelah itu melakukan Penyegelan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening.
Sekedar diketahui, saat ini Kejaksaan telah menetapkan tersangka dugaan adanya pungutan liar oleh desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.(Mka/Ebt)