Kantor Bea Cukai Kotabaru, Musnahkan 500.028 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kotabaru Musnahlan 500.028 Batang Rokok

KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Kantor Bea Cukai Kotabaru musnahkan 500.028 batang rokok yang tak miliki cukai pada Rabu (16/12/2020) di gedung Mahligai Pemuda Kotabaru.

Pemusnahn itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad. Selain itu ada Kasdim 1004/Kotabaru, Perwakilan polres, perwakilan lanal, perwakilan kejari, serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, peredaran BKC telah melanggar Pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. 

” Barng yng dimusnagkan adalah barang milik negara berupa rokok yang tidak memiliki cukai yang bisa merugikan negara,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kotabaru, H Said Akhmad mengatakan, pemasukan tembakau dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar menyumbang untuk pembangunan di kabupaten Kotabaru. Ia menilai langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru sangat tepat. Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merontokkan ekonomi bagi pedagang yang menaati aturan cukai.

“Kalau dibiarkan tanpa dilakukan tindakan, akan menjadi problem dan merugikan bagi pemerintah khususnya. “ kata said.

Wilayah Kabupaten Kotabaru cukup luas, dan dapat dimasuki melalui udara, darat maupun laut. Hal ini merupakan tantangan bagi kawan-kawan kantor bea cukai untuk mengamankan barang-barang ilegal ini yang memasuki wilayah Kotabaru.

Lanjutnya, mengingat kabupaten kotabaru sudah masuk kedalam kawasan industri, kedepan bagaimana semua bersama-sama mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal seperti yang akan dimusnahkan sekarang.

“Tanpa kekompakan, kita tidak akan bisa berhasil menjaring lebih luas lagi terhadap masuknya barang-barang ilegal,” pungkasnya.

Adapaun jumlah barang berupa hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 500.028 batang, dengan taksiran nilai sebesar lebih dari Rp 466 juta, dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 215 juta. (mka03)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Berita Terbaru