Kajati Kalsel Resmikan 4 Rumah Restorative Justice di Kotabaru

Rabu, 15 Juni 2022 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice Kotabaru (Wadah Saijaan )

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Kepala kejaksaan tinggi provinsi kalimatan selatan besetra jajaran, Resmikan Rumah Restorative Justice ( Wadah Saijaan) di Desa Dirgahayu kotabaru, Rabu (15/6).

Pada acara tersebut di hadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Kepala kejaksaan kotabaru Andi Irfan Safruddin SH , Dandim 1004/ Kotabaru, Letkol Inf Boni Berdian Fhiliang,Forkopimda,jajaran kejaksaan dan para tamu undangan lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati Provinsi kalimantan selatan Mukri SH mengatakan, Kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung tersebut diteruskan dalam bentuk kebijakan yang bersifat operasional salah satunya dengan mendorong untuk membentuk Rumah Restorative Justice melalui kerja sama dengan pihak terkait terutama dengan pemerintah daerah setempat.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pembentukan Rumah Restorative Justice bukanlah hal yang baru dilakukan. Di beberapa Kabupaten/Kota telah dibetuk rumah restorative justice (RJ) dan terakhir kemaren di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hasilnya, positif serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing-masing.

Hal ini menandakan urgensi pembentukan rumah restorative justice di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice.

” Hari ini menjadi catatan penting bagi ranah penegakan hukum di Kotabaru karena rekor secara kuantitatif peresmian rumah RJ yang pernah ada di Kalimantan Selatan yakni 4 rumah RJ di 4 Kelurahan yaitu Kotabaru Hilir, Kotabaru Hulu, kotabaru Tengah dan Baharu Selatan,” katanya.

Bahkan akan ada 198 Desa yang sebentar lagi akan diresmikan baik secara Luring maupun Daring (Online).

Diharapkan Rumah RJ dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice). (ebt)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru
PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama
SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama
Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:58 WITA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:27 WITA

Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:04 WITA

PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:32 WITA

SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:30 WITA

Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WITA

Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WITA

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39 WITA

Silaturahmi dan Buka Puasa, PT Arutmin NPLCT Pererat Hubungan dengan Insan Pers Kotabaru

Berita Terbaru