Kejati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice Kotabaru (Wadah Saijaan )
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Kepala kejaksaan tinggi provinsi kalimatan selatan besetra jajaran, Resmikan Rumah Restorative Justice ( Wadah Saijaan) di Desa Dirgahayu kotabaru, Rabu (15/6).
Pada acara tersebut di hadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Kepala kejaksaan kotabaru Andi Irfan Safruddin SH , Dandim 1004/ Kotabaru, Letkol Inf Boni Berdian Fhiliang,Forkopimda,jajaran kejaksaan dan para tamu undangan lainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Provinsi kalimantan selatan Mukri SH mengatakan, Kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung tersebut diteruskan dalam bentuk kebijakan yang bersifat operasional salah satunya dengan mendorong untuk membentuk Rumah Restorative Justice melalui kerja sama dengan pihak terkait terutama dengan pemerintah daerah setempat.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pembentukan Rumah Restorative Justice bukanlah hal yang baru dilakukan. Di beberapa Kabupaten/Kota telah dibetuk rumah restorative justice (RJ) dan terakhir kemaren di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasilnya, positif serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing-masing.
Hal ini menandakan urgensi pembentukan rumah restorative justice di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice.
” Hari ini menjadi catatan penting bagi ranah penegakan hukum di Kotabaru karena rekor secara kuantitatif peresmian rumah RJ yang pernah ada di Kalimantan Selatan yakni 4 rumah RJ di 4 Kelurahan yaitu Kotabaru Hilir, Kotabaru Hulu, kotabaru Tengah dan Baharu Selatan,” katanya.
Bahkan akan ada 198 Desa yang sebentar lagi akan diresmikan baik secara Luring maupun Daring (Online).
Diharapkan Rumah RJ dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice). (ebt)