Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menghadirkan program Layanan Paspor Merdeka.
Kegiatan tersebut akan digelar pada Kamis hingga Jumat, 21–22 Agustus 2025, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotabaru, di Jalan Pangeran Hidayat nomor 5.
Adapun jadwal pelayanan berlangsung pada Kamis pukul 08.00–16.00 WITA, serta Jumat pukul 08.00–12.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di program Layanan khusus ini, difokuskan hanya untuk permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor yang habis masa berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, Selasa (19/8/2025) mengatakan, program Layanan Paspor Merdeka merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari semangat peringatan kemerdekaan RI ke 80.
“Melalui layanan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor, sekaligus menghadirkan pelayanan prima yang dekat dengan masyarakat karena jarak dan waktu,” ujarnya.
Ferizal menambahkan, layanan ini hanya tersedia untuk 60 permohonan E-Paspor dan tidak melayani pergantian paspor hilang atau rusak, serta permohonan perubahan data.
Untuk pengambilan paspor, masyarakat dapat melakukannya langsung di Kantor Imigrasi Batulicin atau melalui pengiriman menggunakan layanan Micin Pos.
Diketahui, tarif PNBP Paspor elektronik yang berlaku adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait program ini, dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 08118889224.(hdy)