Metrokalsel.co.id, KOTABARU – RN (36) warga Desa Mataraman Kecamatan Mataraaman Kabupaten Banjar dan AS (38) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Keduanya ditankap dihari yang sama namun ditempat berbeda. Keduanya ditangkap pada Senin, 15 November 2021.
Pelaku ditangkap karena sama-sama menyimpan paket sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Adtiya Harisanda Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Selasa (16/11/2021) membenarkan, penangkapan kasus narkotika ini.
Berdasarkan laporan masyarakat,
anggota satuan narkoba polres kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan di Jalan Raya Provinsi Kalsel, Senin 15 November 2021, pukul 11.30 Wita terhadap RN.
” Saat dilakukan penggeledahan, baranng bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang fisimpan dalam kotak rokok merk INA Bold,” katanya.
Sementara ditempat berbeda anggota Polsek Kelumpang Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS (38) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Kemudian anggota Polsek Kelumpang Hulu melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan dirumah pelaku AS di jalan simpang tiga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 empat paket yang diduga narkotika jenis sabu -sabu yang disimpan di rumah pelaku AS.
AS ditngkap di rumahnya sekitar pukul 18.15 wita.
Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Polsek Kelumpang hulu, berupa Satu paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor total 2,26 gram, Satu paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor total 0,74 gram, Satu paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor total 0,29 gram, Satu paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor total 0,26 gram, Satu buah bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah kompor, Satu buah bungkus rokok Marlboro, Satu buah HP merk Realme warna biru dan Uang tunai Rp 300.000-,
” Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (ebt/mk)