Barang Bukti alat dan sisa narkotika jenis sabu yang Diamankan Satresnarkoba
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru melakukan Penangkapan terhadap dua pria di Kotabaru.
Dua otang tersebut adalah AH (22) warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan JP (37) warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, penngjapan dua pelaku tersebut.
Mereka berdua telah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. AH leboh dulu ditangkap, kemudian Penangkapan berhAsil dilakukan terhadap JP (37) Di rumahnya pada Senin (27/9/2021) pukul 21.00 wita.
Selanjutnya anggota satuan narkoba menuju kerumah JP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JP.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti, berupa – 2 buah bong plastik. 1 bong kaca, 4 pack sedotan plastik,1 timbangan digitaL,1 garpu,13 korek api,1pak plastik klip. 1 buah pipet kaca yang masih tersisa Narkotika jenis sabu,2 buah pipit kaca yang terbuat dari kaca, 7 buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu,2 buah sendok yang terbuat dari sedotan,1 buah kotak kaca mata,1 buah kompor yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, ada uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp 1.092.000,1 Handphone merk OPPO warna merah,1 buah Hanphonemerk COOLPAD warna abu-abu.
” Atas adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt/mk)