Dinilai Berikan Keterangan Tak Benar, Kuasa Hukum H Isam Laporkan Yulmanizar

Kamis, 7 Oktober 2021 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok. Kompasiana.com) ilustrasi persidangan

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Belum lama tadi, Yulmanizar yang merupakan saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) dinilai memberikan keterangan saksi palsu dengan menyeret nama Pemilik saham PT Jhonlin Baratama.

Usai adanya keterang tersebut, Kuasa Hukum pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama, Junaidi, melapor ke Bareskrim Polri, karena dinilai memberikan keterangan tidak benar dan menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

“Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya kepada media, Kamis (7/10/2021).

Junaidi mengatakan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Klien kami tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap,” ucapnya.

Dijelaskannya, H Andi Samsudin Arsyad yang akrab disapa H Isam merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama.

“Beliau tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurutnya, kliennya pengusaha yang berkontribusi terhadap negara dengan taat hukum. H Isam merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kalsel yang turut membantu pembangunan daerah.

“Keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami. Dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” bebernya.

Atas dasar itu, sambungnya, demi memulihkan nama baik kliennya, pihaknya mengajukan laporan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Yulmanizar.

“Yakni tindak pidana kesaksian palsu diatas sumpah, pencemaran nama baik dan fitnah,” jelasnya.

Diterangkannya, atas perbuatannya itu, diduga melanggar Pasal 242, 310 dan 311 KUHP.

“Selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah
Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu
PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:21 WITA

PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN pada Pelatihan Dasar CPNS 2025

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kamis, 6 Nov 2025 - 12:00 WITA