Kondisi hearing persoalan batubara antara perusahaan dan warga Pulau Laut Tengah Kotabaru
KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Permasalahan ketenaga Kerjaan, kegiatan Blasting dan kegiatan pengangkutan batu bara di Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, masih belum selesai.
Kegiatan perusahaan batubara belum lama tadi di laporkan oleh pihak LSM Formula Kotabaru kepada DPRD Kotabaru, untuk meminta diadakan hearing di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi surat permintaan hearing tersebut, DPRD Kotabaru kini tindaklanjuti hearing gabungan Komisi I dan II DPRD Kotabaru, Senin (8/2/2021).
Di hadiri Sekretaris DPRD Kotabaru Drs. H Said Akhmad, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kotabaru, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Camat Pulau Laut Tengah, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Kepala Desa Sungup, Kepala Desa Selaru dan LSM Formula.
Hanya saja, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Lumenta dari fraksi PDI Perjuangan sangat menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari pihak perusahaan Sebuku Tanjung Cool dan perusahaan Hillcin Jaya Sakti. Padahal inti dari kegiatan hearing hari ini adalah jawaban dari pihak perusahaan.
Baca Juga :Â Warga Mengeluh, Aktivitas Pertambangan di Kotabaru, Air Sungai Berubah Warna
” Sangat disayangkan karena tidak hadir. Walaupun tidak hadir pihak perusahaan Sebuku Tanjung Cool sudah dan perusahaan Hillcon jaya Sakti memang ada mengirimkan surat tanggapan yang berisi mengenai ketenaga kerjaan sampai saat sudah memprioritaskan penyerapan tenaga lokal,” katanya.
Kegiatan blasting yang djlakukan juga sesuai dengan izin yang telah dapatkan dari instansi terkait sesuai ketentuan perundang – undangan. Bahkan dari surat itu menyatakan selalu di monitoring dan kegiatan pengangkutan batu bara dijalan poros provinsi hanya sebatas crossing jalan dan telah mendapatkan ijin yang di terbitkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan selatan”, Ucapnya Jerry
Menurut Jerry, dari hearing yang dilkaukan tanpa pihak perusahaan itu, menyimpulkan, pemerintah kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan perusahaan untuk mengadakan pelatihan terhadap masyarakat supaya masyarakat Kotabaru ,bisa memenuhi skill yang di butuhkan oleh perusahaan.
Mengenai underpass, mereka juga sudah mempunyai izin (Ranahnya Provinsi) sedangkan mengenai blasting, Jerry menyarankan kepada masyarakat untuk membuatkan laporan secara tertulis di lengkapi foto, video dan suratnya di tujukan ke Perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan di tembuskan ke DPRD Kotabaru. (Mka/Ebt)