JAKARTA – Tok ! Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru, digelar Kamis (18/3/2021) siang.
Dari hasil sidang yang baru saja selesai itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum, M Hafidz Halim dkk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sengketa PHPU Kotabaru, paslon menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang dipersoalkan pemohon, di antaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.
Baca Juga :Â Tunggu Hasil Putusan MK, Pimpinan Tiga Pilar Siap Amankan Kotabaru
“Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi,†ujar hakim MK Wahiduddin Adams.
MK memutuskan persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, di antaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic. Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga dilakukan paslon Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.
Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru.
Sebab itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 2BHD.
“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,†sebut ketua Hakim MK, Anwar Usman. (Mka)