MK Putuskan, Permohonan 2BHD Ditolak Seluruh Permohonannya

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tok ! Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru, digelar Kamis (18/3/2021) siang.

Dari hasil sidang yang baru saja selesai itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum, M Hafidz Halim dkk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sengketa PHPU Kotabaru, paslon menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang dipersoalkan pemohon, di antaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga : Tunggu Hasil Putusan MK, Pimpinan Tiga Pilar Siap Amankan Kotabaru

“Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams.

MK memutuskan persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, di antaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic. Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga dilakukan paslon Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.

Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru.

Sebab itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 2BHD.

“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut ketua Hakim MK, Anwar Usman. (Mka)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda
Wakapolres Tanah Bumbu Berbagi Takjil untuk Penumpang Kapal Awu-Awu, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Lapas Batulicin Pindahkan 13 WBP untuk Atasi Overcrowded, Dekatkan Jarak Jenguk Keluarga
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
Pastikan Keamanan Berlayar Arus Mudik, Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Pada Nahkoda Kapal
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan dan Bazaar Murah
Polres Tanah Bumbu Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik, Ada Kontak Darurat Juga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:58 WITA

Wakapolres Tanah Bumbu Berbagi Takjil untuk Penumpang Kapal Awu-Awu, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:13 WITA

Lapas Batulicin Pindahkan 13 WBP untuk Atasi Overcrowded, Dekatkan Jarak Jenguk Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:58 WITA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas

Senin, 16 Maret 2026 - 15:05 WITA

Pastikan Keamanan Berlayar Arus Mudik, Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Pada Nahkoda Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan dan Bazaar Murah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:51 WITA

Polres Tanah Bumbu Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik, Ada Kontak Darurat Juga

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:27 WITA

Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru

Berita Terbaru