(istimewa) H Sahbirin Noor saat masih menjabat sebagai Gubernur Kalsel dan memberikan penghargaan kepada Roy Rizali Anwar
BANJARBARU, Metrokalsel.co.id – Paripurna rekomendasi pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu telah dilaksanakan. Sehingga dengn itu, jabatan Gunernur H Sahbirin Noor dan Rudi Resnawan telah berakhir.
Lantaran ada persoalan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, maka akan terjadi kekosongan pejabat. Sehingga untuk menghindari kekosongan itu. Kementrian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana harian (Plh).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepat pada Sabtu (13/2/2021) PJ Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar resmi menjabat sebagai Plh Gubernur Kalsel usai masa jabatan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor habis di Jumat (12/2/2021) malam kemarin.
Roy ditunjuk untuk mengisi jabatan sebagai Plh Gubernur Kalsel hingga sekitar tanggal 15 atau 16 Februari 2021.
Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel, Wirayudha Perdana, kepada media mengatakan jika putusan nanti berlanjut ke perkara selanjutnya, maka akan ada instruksi lagi dari Mendagri terkait penunjukan untuk mengisi jabatan gubernur.
Ketika diisi oleh Pj Gubernur, maka secara otomatis Plh Gubernur Kalsel akan berakhir, seiring dilantiknya Pj Gubernur Kalsel oleh Mendagri.
“Jika sengketa gubernur nerlanjut, prosesnya akan lama. Sebaliknya bila tidak dilanjutkan oleh MK, maka dari DPRD provinsi akan melakukan pengusulan pengangkatan Gubernur,” ujarnya.
Ditunjuknya PJ Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar menjadi Plh mengacu pada keputusan Menteri Dalam (Mendagri), Tito Karnavian melalui telegram khusus bernomor 121/672/SJ pada tanggal 10 Februari tadi dengan perintah amat segera. (Mka/Dat)