Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers, Jambret dan Penganiayaan Warga Asal China

Selasa, 29 Agustus 2023 19:57
Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku Aniaya WNA Asal China / Metro Kalsel
BANNER-ARCHIVE

METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menglaelar konferensi pers terkait dua perkara yaitu tindak pidana Pejambretan dan Penganiyaan terhadap TKA asal China.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto dan Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa, di loby Polres Kotabaru, Selasa (29/8/2023) siang.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, pertama Tindak pidana penjambretan yang dilakukan tersangka SYH (42) telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuntuti para korban dengan memakai sepeda motor roda dua miliknya.

Baca Juga :  Polres Kotabaru Menerima Penghargaan Peresisi Award

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi tersangka langsung mengikuti sepeda motor korbannya dan mengambil dompet atau tas milik korban dengan cara menariknya keras. Setelah berhasil, tersangkaMYH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor roda dua miliknya .

Ada dua tempat aksi yang dilakukan oleh tersangka MYH yaitu area pasar Kemakmurkan Kotabaru pada 30 Juni 2023 dan di Jalan Pangeran kacil Perumnas Hilir pada 3 Juli 2023.

Kasus lain, ada tindak penganiyaan yang dilakukan oleh BHL (28) terhadap korban WNA China yang bernama XU MING yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Negara China.

Baca Juga :  Agus, Si Penyapu di Siring Laut Kotabaru, Tak Kenal Lelah Bersihkan Kawasan Wisata Ini

Tempat kejadian perkara di Jalan trans provinsi Kalsel -Kaltim Desa gendang timburu, kecamatan sungai durian, Kotabaru pada 24 Agustus 2023 kemarin.

Kini tersangka BHL sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. Kerena tersangka BHL telah melakukan penganiayaan menebas atau membacok terhadap korban XU MING sebanyak 6 kali.

” Atas kejadian tersebut tersangka BHL diancam karena penganiayaan bisa menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara korbannya masih menjalani perawatan,” ujarnya. (ebt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Blok Hunian Lapas Batulicin Digeledah, Petugas Temukan HP hingga Buku Rekapan Togel

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Puluhan petugas gabungan dari Kantor Wilyah Kemenkuham Kalimantan Selatan, Satuan Samapta Polres…


KPU Tanbu Akhirnya Tetapkan 35 Anggota DPRD Tanbu Terpilih, Cek Namanya Disini

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan…


Maknai Mayday, Serikat Pekerja Tambang Buma GEO-AJE Gelar Khitanan Massal

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Setiap buruh atau pekerja di dunia merayakan 1 mei sebagai hari buruh…


Jadi Locus Desa Cerdas, Desa Sungai Lembu Terapkan Aplikasi Simpeldesa, Bikin Surat Cukup Dari Rumah

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kementerian Desa telah menetapkan 40 Desa Digital di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimanta…


Dinas PMD Ta bu Dorong Terciptanya Desa Wisata di Kecamatan Angsana

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendorong terwujudnya desa wisata di Kabupaten Tanah…