DPRD Kotabaru Melaksanakan RDP Bersama Serbusaka Terkait UMK, Berikan Rekomendasi

Selasa, 28 November 2023 22:16
1000337662
BANNER-ARCHIVE

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait upah minimum (UMK) oleh Serbusaka kabupaten Kotabaru dan DPRD serta Eksekutif dilaksanakan di ruang komisi gabungan DPRD Kotabaru, Senin (27/11/2023).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis yang memimpin langsung RDP mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari aliansi Serikat buruh sawit Kalimantan ( Serbusaka).

Adapun beberapa tuntutan terkait dengan upah minimum Kabupaten dan sudah disampaikan pada RDP tersebut.

Upah minimum ini berdasarkan adanya beberapa penyampaian sikap yang mereka sampaikan, mengacu regulasi tentang upah minimum Kabupaten tersebut, salah satunya menuntut kenaikan upah 15 persen UMK Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga :  Wakil Bupati Muh Rusli, Saksikan Satu Keluarga Emil Baru Jadi Muallaf

Ada beberapa dasar yang dilampirkan dan tentu rekomendasi DPRD pada hari ini juga kepada Bupati Kotabaru, sebagai bahan pertimbangan diteliti dengan seksama terkait beberapa tuntutan yang mereka sampaikan agar menjadi bahan pertimbangan untuk rekomendasi tuntutan yang mereka lampirkan.

” Kami DPRD Kotabaru dalam hal ini tentu pengupahan bukan lembaga menjadi pengutus atau penentu besaran UMK itu, sama halnya juga dengan Bupati juga hanya membuat satu surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi yang mana nantinya berdasarkan sidang periode di provinsi ini nanti satu keputusan baik UMP dan UMK Kabupaten,” katanya.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan,Berhasil Perjuangkan KIP Mahasiswa Kini Robby Perjuangkan Program KIP Bagi Pelajar

Tentu harapannya, rekomendasi yang dibuat oleh Bupati ini juga betul-betul hasil dari pada kajian dan penelitian yang dilakukan oleh teman teman baik itu dewan penguphan atau staf Bupati yang membidangi ini.

Dia berharap agar buruh di Kabupaten Kotabaru, mereka menerima hak seusai dengan apa yang menjadi tuntutan kehidupan yang layak.

” Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semuanya tidak ada pihak yang dirugikan pada hal ini mudah mudahan hasilnya bisa berpihak kepada kaum buruh kita,” Ungkapnya. (ebt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Delegasi Kejari Tanbu, Juara Kategori 5K Internal Jaksa di Adhyaksa Internasional Run 2024

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tunas Muda Adhyaksa Menyelenggarakan Adhyaksa International Run 2024 Bertajuk Find Your Pace,…


Panen Buah Sawit Diduga Tanpa Izin, 11 Karyawan Perusahaan di Tanbu Dipolisikan

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Ada sebanyak 11 karyawan perusahaan PSA dipolisikan, lantaran memanen buah kelapa sawit…


Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Sampaikan Tiga Buah Raperda

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian Bapemperda…


Tragis, Kecelakaan Motor vs Truk Menelan Korban Jiwa di Gunung Raja Tanah Laut

Metrokalsel.co.id, Pelaihari – Seorang Mahasiswa Warga Banjarmasin tewas, usai terlibat Kecelakaan bertabrakan dengan truk. Kecelakaan…


Meriahkan Mappanre Ri Tasie, Dinas Perikanan Tanbu Bersama HNSI dan Avian Bagikan Cat

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Untuk memeriahkan acara Pesta Adat Mappanre ri tasi’e di Pantai Pagatan Kabupaten…