BAZNAS Kotabaru Sampaikan Surat Edaran Penetapan Nilai Uang Zakat

Jumat, 8 Maret 2024 20:03
1000441649
BANNER-ARCHIVE

Metroklsel.co.id, KOTABARU – Badan Amil Zakat kabupaten Kotabaru trlah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru 1445 Hijriah.

Kepala BAZNAS kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi badan amil zakat nasional kabupaten Kotabaru dengan berbagai komponen terkait pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru tahun 1445H , 2024 M.

Ditetapkan ketua dengan surat badan amil zakat Nasional kabupaten Kotabaru nomor 46 tahun 2024 tenang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut’,

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa , kualitas beras atau makanan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas baras atau makanan pokok yang dikesumsi sehari hari , zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut, dan nilai uang rata rata per kategori sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

Baca Juga :  Wow Keren! Penurunan Bendera di Bukit Mamake Kotabaru Dipimpin Langsung Bupati Sayed Jafar

Yaitu Jenis beras per kategori, premium hijau, mayang super top nilai uang nya Rp 72.000, premium kuning nilai uang nya Rp 61.000, unus Siam, unus mutiara, santap lezat, lahap lele,lele nilai uangnya RP 52.000.

pandan wangi,rojo lele,banjar karau, mantap , gerobak pandan, sibuyung, Malolo, usaha tani, Borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadidah, putri duyung, mantap oke, SLYP , super teduh, Banjar lamah, Sulawesi lamah nilai uang sebesar Rp 43.000.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Resmikan Intake Air Baku dan Jaringan Perpipaan Didesa Sebelimbingan

banjar nenas, pulen mas , anggur wangi, kejora dan SPHP nilai uang sebesar Rp 36.000.

” Untuk kemungkinan para muzaki ( wajib zakat ) dalam menyalurkan zakat fitrah nya dapat menghubungi unit pengumpul zakat diwilayah masing-masing ,” ucapnya

Unit pengumpul zakat masing masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaiknya kepada para muzakki (wajib zakat), ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah diawal ramadhan hingga dua hari sebelum idul Fitri disamping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakan.(ebt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPU Tanbu Akhirnya Tetapkan 35 Anggota DPRD Tanbu Terpilih, Cek Namanya Disini

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan…


Jadi Locus Desa Cerdas, Desa Sungai Lembu Terapkan Aplikasi Simpeldesa, Bikin Surat Cukup Dari Rumah

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kementerian Desa telah menetapkan 40 Desa Digital di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimanta…


Dinas PMD Ta bu Dorong Terciptanya Desa Wisata di Kecamatan Angsana

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendorong terwujudnya desa wisata di Kabupaten Tanah…


LKSA Sumatra Barat Kunjungi Istana Anak Yatim Darul Azhar Batulicin

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sumatera Barat (Sumbar) Kunjungi Istana Anak…


Sempat Viral, Camat dan Kades Panggil Pedagang Siring Pagatan, Beri Peringatan dan Wajib Ada Daftar Harga

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Pedagang dikawasan Kuliner Siring Pagatan Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten…