Bea Cukai Kotabaru Musnahlan 500.028 Batang Rokok
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Kantor Bea Cukai Kotabaru musnahkan 500.028 batang rokok yang tak miliki cukai pada Rabu (16/12/2020) di gedung Mahligai Pemuda Kotabaru.
Pemusnahn itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad. Selain itu ada Kasdim 1004/Kotabaru, Perwakilan polres, perwakilan lanal, perwakilan kejari, serta tamu undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, peredaran BKC telah melanggar Pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.Â
” Barng yng dimusnagkan adalah barang milik negara berupa rokok yang tidak memiliki cukai yang bisa merugikan negara,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kotabaru, H Said Akhmad mengatakan, pemasukan tembakau dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar menyumbang untuk pembangunan di kabupaten Kotabaru. Ia menilai langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru sangat tepat. Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merontokkan ekonomi bagi pedagang yang menaati aturan cukai.
“Kalau dibiarkan tanpa dilakukan tindakan, akan menjadi problem dan merugikan bagi pemerintah khususnya. “ kata said.
Wilayah Kabupaten Kotabaru cukup luas, dan dapat dimasuki melalui udara, darat maupun laut. Hal ini merupakan tantangan bagi kawan-kawan kantor bea cukai untuk mengamankan barang-barang ilegal ini yang memasuki wilayah Kotabaru.
Lanjutnya, mengingat kabupaten kotabaru sudah masuk kedalam kawasan industri, kedepan bagaimana semua bersama-sama mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal seperti yang akan dimusnahkan sekarang.
“Tanpa kekompakan, kita tidak akan bisa berhasil menjaring lebih luas lagi terhadap masuknya barang-barang ilegal,†pungkasnya.
Adapaun jumlah barang berupa hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 500.028 batang, dengan taksiran nilai sebesar lebih dari Rp 466 juta, dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 215 juta. (mka03)