Kantor Bea Cukai Kotabaru, Musnahkan 500.028 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kotabaru Musnahlan 500.028 Batang Rokok

KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Kantor Bea Cukai Kotabaru musnahkan 500.028 batang rokok yang tak miliki cukai pada Rabu (16/12/2020) di gedung Mahligai Pemuda Kotabaru.

Pemusnahn itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad. Selain itu ada Kasdim 1004/Kotabaru, Perwakilan polres, perwakilan lanal, perwakilan kejari, serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, peredaran BKC telah melanggar Pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. 

” Barng yng dimusnagkan adalah barang milik negara berupa rokok yang tidak memiliki cukai yang bisa merugikan negara,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kotabaru, H Said Akhmad mengatakan, pemasukan tembakau dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar menyumbang untuk pembangunan di kabupaten Kotabaru. Ia menilai langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru sangat tepat. Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merontokkan ekonomi bagi pedagang yang menaati aturan cukai.

“Kalau dibiarkan tanpa dilakukan tindakan, akan menjadi problem dan merugikan bagi pemerintah khususnya. “ kata said.

Wilayah Kabupaten Kotabaru cukup luas, dan dapat dimasuki melalui udara, darat maupun laut. Hal ini merupakan tantangan bagi kawan-kawan kantor bea cukai untuk mengamankan barang-barang ilegal ini yang memasuki wilayah Kotabaru.

Lanjutnya, mengingat kabupaten kotabaru sudah masuk kedalam kawasan industri, kedepan bagaimana semua bersama-sama mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal seperti yang akan dimusnahkan sekarang.

“Tanpa kekompakan, kita tidak akan bisa berhasil menjaring lebih luas lagi terhadap masuknya barang-barang ilegal,” pungkasnya.

Adapaun jumlah barang berupa hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 500.028 batang, dengan taksiran nilai sebesar lebih dari Rp 466 juta, dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 215 juta. (mka03)

Berita Terkait

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan Arutmin Batulicin, Hadirkan Trainer ESQ Denny Kurniawan Tekan Stunting
Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin
Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2
Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro
Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara
Keberadaan Taman Median Jalan, Bakal Percantik Wajah Perkantoran Pemerintahan Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Maksimalkan Pemanfaatan Aset untuk Penataan Median Jalan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 09:47 WITA

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan Arutmin Batulicin, Hadirkan Trainer ESQ Denny Kurniawan Tekan Stunting

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Selasa, 25 November 2025 - 20:05 WITA

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WITA

Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 16:45 WITA

Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro

Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WITA

Keberadaan Taman Median Jalan, Bakal Percantik Wajah Perkantoran Pemerintahan Tanah Bumbu

Selasa, 25 November 2025 - 10:55 WITA

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Maksimalkan Pemanfaatan Aset untuk Penataan Median Jalan

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WITA

Tanah Bumbu Raih Apresiasi dari B-Universe atas Inovasi Layanan Publik Kategori Pemerintah

Berita Terbaru

Kotabaru

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 Nov 2025 - 20:05 WITA