METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah kabupaten Kotabaru akan memberikan Program Bantuan Hukum Bagi masyatakat Miskin.
Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum, Senin (6/2/2023) sore.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Al Idrus, SH mengatakan tujuannya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, adalah bukti kepedulian pemerintah kabupaten Kotabaru terhadap masyarakat miskin yang tersandung hukum dan perlu diberikan pendampingan hukum kedepannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini masih di susun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke dewan mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin,” ucapnya.
Bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, kepada masyarakat miskin, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat miskin tidak semena-mena melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadrami, mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati H Sayed Jafar Al Idrus.
” Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenhumham dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” katanya.
Program pemberian hukum tersebut juga merupakan inisiatif perda yang nantinya akan dibuat Perbubnya. Inisiatif perda ini merupakan inisiatif dewan juga.
Sementara tahun ini akan fokus penganggaran dulu, penganggarannya sudah ada maka akan buat regulasinya dulu, semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum.
” Ditahun 2023 ini akan kita upayakan program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” jelas Hadlrami.
Sementara itu, Hairudin (64) warga RT 12 Desa Dirgahayu berharap progam pemerintah kabupaten Kotabaru memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin cepat terwujud, apalagi secara gratis.
“Kami sebagai masyarakat miskin sangat berharap sekali program pendampingan hukum tersebut bisa berjalan secepat mungkin karena sangat membantu sekali untuk kami ketika tersandung permasalahan dengan hukum, ” harapnya. (ebt)