Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honor

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Jumlah tenaga honorer atau non PNS di Kabupaten Kotabaru, Kaimantan Selatan dinilai cukup untuk kebutuhan Pemerintahan.

Bahkan Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar mengeluarkan surat edaran agar tidak ada penerimaan tenaga honorer.

Itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru, No 542 tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer tertanggal 16 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal yang disampaikan, sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu,

Kepala satuan perangkat kerja daerah SKPD Camat kepala UPTD dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Apabila kepala SKPD Camat kepala UPTD masih mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya tanpa Persetujuan Kepala Daerah maka segala konsekuensinya dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab masing-masing .

Tenaga honorer atau sejenisnya yang masih diangkat akan dilakukan pengurangan secara bertahap.

Untuk tenaga lapangan seperti, pengemudi (Driver) petugas kebersihan, petugas keamanan (Securty),  operator alat berat mekanik, petugas layanan, pada tahun 2022 akan dipekerjakan  dengan pola (Outsourching) dengan anggaran  dibebankan ke masing-masing SKPD. (mka/ebt)

Berita Terkait

Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
Lanal Kotabaru Buka KKRI dan Persami, Tanamkan Bela Negara Sejak Dini
Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi
Lokasi Pasar Ramadan Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan di Siring Laut Kotabaru
BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H
Kabag Ops Polres Kotabaru hingga Kapolsek Kelumpang Tengah Berganti, Ini Pejabatnya
Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas
Tim BPK RI Melaksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Minta SKPD Dukung Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:13 WITA

Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:05 WITA

Lanal Kotabaru Buka KKRI dan Persami, Tanamkan Bela Negara Sejak Dini

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:59 WITA

Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:55 WITA

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:06 WITA

Kabag Ops Polres Kotabaru hingga Kapolsek Kelumpang Tengah Berganti, Ini Pejabatnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:00 WITA

Dorong peningkatan kinerja, Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator serta Kepala Puskesmas

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:53 WITA

Tim BPK RI Melaksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Minta SKPD Dukung Pemeriksaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:49 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Berita Terbaru