METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Diumur setengah abad, biasanya sedang asik di rumah menimang cucu dan kegiatan lainnya namun tidak bagi perempuan yang ini justru harus berbisnis narkotika.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah digerebek jajaran Satnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 13.30 wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Bina Bersama Deaa Gunung Besae Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangkanya adalah KS (51) warga asal Jalan Serongga KM 3,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat.
Kini ia telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut setelah kedapatan simpan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah, Jumat (7/7/2023).
” Perempuan tua ini kita amankan di sebuah rumah kontrakan dan disana saat digeledah anggota menemukan sejumlah barang bukti, ” katanya.
Barang bukti yang diamankan saat itu di antaranya 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi atas maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, setelah mendapat kepastian Tim melakukan penggrebekan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 pukul 13.30 WITA, disebuah rumah di Jalan Bina Bersama Desa Gunung Besar.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan di teras rumah pelaku.
” Dari barang bukti itu, pelaku langsung kami bawa untuk proses leboh lanjut, ” pungkasnya. (hdy)