Berikut Daftar Perda Yang Telah Disahkan Sepanjang 2023 di DPRD Tanah Bumbu

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Kalsel / Penandatangan Dua Buah Raperda Menjadi Perda di Kantor DPRD Tanah Bumbu

Metro Kalsel / Penandatangan Dua Buah Raperda Menjadi Perda di Kantor DPRD Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.

Pengesahan Perda itu disahkan saat masih dijabat Ketua DPRD Tanah Bumbu, Almarhum H Supiansyah ZA, SE, MH dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE.

Dari 14 Perda tersebut, terdiri dari 11 usulan pihak eksekutif dan 3 usulan inisiatif legislarif (DPRD Tanah Bumbu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:

Perda Usulan Eksekutif ;
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penyeleggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042.

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA), Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Perda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (sar)

Berita Terkait

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah
Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat
DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung
DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP
DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WITA

DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:39 WITA

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WITA

DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:56 WITA

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:51 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terbaru