Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara, Ada Rokok dan Hingga Barang Ini

Selasa, 19 November 2024 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Bea dan Cukai bersama Forkopimda kabupaten kotabaru melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan seperti minuman mengandung Etil Alkohol, batang rokok ilegal jenis SKM lainya.

Pemusnahan itu dilaksanakan di tempat pembungaan akhir (TPA) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Selasa (19/11/2024).

Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah , Dandim 1004/ kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat,S.A.P,M.Han, kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, perwakilan intansi terkait dan para awak media kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea dan cukai M Budy Hermanto menyampaikan, Bea cukai menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan dibidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 di wilayah kabupaten kotabaru dan kabupaten tanah bumbu.

Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara sesuai dengan surat persetujuan nomor: S-2/MK.6/WKN 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol adalah barang yang mempunyai sifat atau karakterestik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau dilingkungan hidup atau pemakaiannya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang adalah Rp 394.904.620 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 526.044.536.

Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan alat berat dan ditimbun didalam tanah.

“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau rokok yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Adapun pesan yang dapat disampaikan adalah rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Gerakan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Siapkan 2 Ton Beras
Langgar Darul Aman Desa Rampa Kotabaru, Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru
Viral Kades Dirgahayu di Medsos, Kecamatan Pulau Laut Utara Tidak Terima Surat Resmi
Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:58 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Gerakan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Siapkan 2 Ton Beras

Kamis, 18 September 2025 - 09:21 WITA

Langgar Darul Aman Desa Rampa Kotabaru, Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 17 September 2025 - 18:07 WITA

Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:45 WITA

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Berita Terbaru