Bawa Lari Anak Dibawah Umur ke Bali, Pria Asal Tanbu Dijemput Unit Resmob dan Reskrim Polsek Satui

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tersangka GH (18), pemuda yang berdomisili di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini terpaksa menjalani hidupnya di penjara. Lantaran membawa kabur gadis dibawah umur ke Bali.

Niat hati ingin hidup mandiri bersama gadis pujaannya, seorang pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu harus berakhir menyedihkan. GH (18), kini telah ditangkap polisi.

GH dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/2/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia ditangkap di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Penangkapan Diback up Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Kamis (29/2/2029) malam.

GH dilaporkan karena membawa kabur gadis dibawah umur, warga Kecamatan Satui. Tersangka dilaporkan orang tua gadis yang tak terima putrinya diajak tanpa izinnya.

“Kabur sejak 9 Februari 2024 lalu. Setelah 20 hari dikejar, akhirnya pelaku dilacak di Bali. Setelah dibekuk, GH langsung dibawa ke Tanah Bumbu,” sambung Jonser.

Dijelaskannya, orang tua korban kaget ketika putrinya tak berada di kamarnya sejak pagi. Alasan kepada sang kakak pergi joging. Namun hingga siang hari belum juga balik ke rumah, membuat risau pelapor.

“Dikontak lewat ponsel dan wa, putri pelapor tak menjawab. Bahkan saat dihubungi terakhir sudah tak aktif. Lantas tanya ke kakak putrinya, pelapor mendapatkan informasi mereka berdua kabur karena ingin hidup mandiri,” terangnya.

Mengetahui cerita tersebut, lanjutnya, pelapor mengadukan kejadian itu ke Polsek Satui. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya terendus pelaku berada di Bali. Petugas gabungan bergerak dan berhasil meringkusnya,” tandasnya.

Kini GH sudah diamankan di Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP.

“Yakni terkait tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Warga Desa Sebelimbingan Kotaaru Dapat Pengobatan Gratis dari Perusahaan ini
Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji
Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM
Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ
Bappedalitbang Tanbu Gelar Workshop Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Dasar
Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN
Zairullah Azhar Buka Acara Lokakarya 7 Pesta Panen Hasil Belajar Guru Penggerak
Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Kabupaten Tanah Bumbu

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:14 WITA

Warga Desa Sebelimbingan Kotaaru Dapat Pengobatan Gratis dari Perusahaan ini

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:25 WITA

Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:30 WITA

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:34 WITA

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:41 WITA

Bappedalitbang Tanbu Gelar Workshop Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Dasar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:16 WITA

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:40 WITA

Zairullah Azhar Buka Acara Lokakarya 7 Pesta Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:44 WITA

Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Kabupaten Tanah Bumbu

Berita Terbaru