Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tersangka GH (18), pemuda yang berdomisili di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini terpaksa menjalani hidupnya di penjara. Lantaran membawa kabur gadis dibawah umur ke Bali.
Niat hati ingin hidup mandiri bersama gadis pujaannya, seorang pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu harus berakhir menyedihkan. GH (18), kini telah ditangkap polisi.
GH dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/2/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Penangkapan Diback up Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Kamis (29/2/2029) malam.
GH dilaporkan karena membawa kabur gadis dibawah umur, warga Kecamatan Satui. Tersangka dilaporkan orang tua gadis yang tak terima putrinya diajak tanpa izinnya.
“Kabur sejak 9 Februari 2024 lalu. Setelah 20 hari dikejar, akhirnya pelaku dilacak di Bali. Setelah dibekuk, GH langsung dibawa ke Tanah Bumbu,” sambung Jonser.
Dijelaskannya, orang tua korban kaget ketika putrinya tak berada di kamarnya sejak pagi. Alasan kepada sang kakak pergi joging. Namun hingga siang hari belum juga balik ke rumah, membuat risau pelapor.
“Dikontak lewat ponsel dan wa, putri pelapor tak menjawab. Bahkan saat dihubungi terakhir sudah tak aktif. Lantas tanya ke kakak putrinya, pelapor mendapatkan informasi mereka berdua kabur karena ingin hidup mandiri,” terangnya.
Mengetahui cerita tersebut, lanjutnya, pelapor mengadukan kejadian itu ke Polsek Satui. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya terendus pelaku berada di Bali. Petugas gabungan bergerak dan berhasil meringkusnya,” tandasnya.
Kini GH sudah diamankan di Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP.
“Yakni terkait tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya,” pungkasnya. (hdy)