Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2023.
Sosialisasi itu, tentang pajak daerah dan restribusi sebagai pengganti peraturan daerah serta memperkenalkan mobil layanan pajak. Bertempat di aula Kantor Desa Hilir Muara, Kecamatan pulau laut sigam, Rabu (21/2/24).
Pada acara tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kotabaru Ronny Hendrayadi, Kabid PD1 Nisa, Camat, Sekcam, Kepala desa hilir dan Lurah, Kepala desa se kecamatan pulau laut sigam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kotabaru Ronny Hendrayadi mengatakan sosialisasi bertujuan untuk silaturahmi, juga menyamakan persepsi mengenai pajak daerah dan kontribusinya pada tahun 2023 nomor 10.
“Kami selaku Bapenda Kotabaru menyampaikan kepada masyarakat, apabila masyarakat sadar dan akan membayar pajak dengan kesadaran masing-masing,” ujarnya.
” Mudah mudahan ini akhirnya membawa kesejahteraan kepada masyarakat kabupaten Kotabaru dan ini akan menjadi tolak ukur bahwa yang namanya pemerintah daerah itu sangat memikirkan masyarakatnya,” ucapnya.
Ronny menambahkan, untuk batas waktu pembayaran pajaknya sampai saat ini masih di diskusikan apabila sudah ada informasi akan segera disampaikan ke masyarakat. (ebt)