METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Badan pendapatan daerah (Bapenda) bersama Uppd Samsat Kotabaru melakukan sosialisasi tentang evaluasi punggutan perpajakan dengan PT Indocement Tbk dan PT Smart
Kabupaten Kotabaru, bertempat di Guest House PT Indocement Tarjun , Selasa (8/8/2023).
Kegiatan sosialisasi disampaikan Kepala Bapenda Kotabaru H Ahmad Rivai didampingi kasi pendapatan lain Uppd Samsat Kotabaru, Andi Syakhriah Sada dan dihadiri Tim Legal PT Indocement.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru H Ahmad Rivai mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sudah hampir setahun yang lalu sejak ditahun 2022. Paling tidak mengetahui tindak lanjut apa yang sudah disampaikan terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBPP) tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tadi kita sudah jelaskan kepada pihak perusahaan menurutnya baru dibayar dan ini merupakan pemenuhan kewajiban jalannya perusahaan terhadap pajak daerah maupun yang lainnya,” katanya.
Dia juga mengajak UPPD Samsat Kotabaru dan menyampaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak provinsi Kalsel seperti BPKB, Bahan bakar dan Air permukaan.
” Kabupaten ada kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana bagi hasil yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotabaru,” katanya.
Terhadap potensi pajak yang ada di Kotabaru disamping itu juga mengupayakan penggalian potensi-potensi pajak yang merupakan pungutan atau kewenangannya ada di provinsi.
“Alhamdulillah memang pihak perusahaan sudah lebih banyak memenuhi kewajibannya dan jangan sampai jatuh tempo terhadap pajak yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Kemudian secara rutin minimal dalam 6 bulan sekali melakukan pertemuan. Apabila ada hal yang menjadi kendala dari perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban membayaran pajak bisa berkonsultasi dengan Bapenda atau ke UPPD Samsat Kotabaru.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menjalin hubungan komunikasi dengan perusahaan dalam upaya bagaimana caranya untuk taa, tidak melakukan pembiaran dan perusahaannya dapat memenuhi kewajiban membayar pajaknya.
Sementara itu, Kasi Pendapatan Lain Uppd Samsat Kotabaru, Andi Syakhriah Sada mengatakan, terkait dengan bidang pendapatan lain air permukaan untuk perusahaan PT ITP Indocement Tarjun sudah banyak melakukan kewajiban. Di antaranya, sebagai pengguna air permukaan dan terkait pajak kendaraan bermotor, Uppd Samsat Kotabaru mengapresiasi lantarab mereka salah satu wajib pajak yang patuh.
Disini memang tedapat beberapa unit kendaraan yang merupakan tunggakkan di UPPD Samsat kotabaru dan itu suatu temuan dari BPK dan sudah dilakukan pencocokan ternyata unit – unit sebagain ada yang sudah rusak berat dan tidak terpakai lagi.
” Dari kami menyarankan untuk melakukan pembuatan berita acara untuk penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak layak pakai kepada UPPD Samsat Kotabaru,” ujarnya.
Apreasiasi juga disampaikan Meidy Legal PT Indocement Tbk. Ia mengatakan pertemuan
evaluasi perpajakan ini sudah diterima dan dipahami.
” Kami pihak perusahaan ITP Indocement mengucapkan rasa terima kasih banyak atas informasinya yang sudah disampaikan oleh Bapenda dan UPPD Samsat Kotabaru kepada kami karena tujuannya agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Diketahui, memang sebelumnya ada pengecekan dari BPK dan kemudian BPK sudah mengeluarkan hasil,
namun data data dari BPK akan ditindak lanjuti dan klarifikasi secara tertulis bersurat ke Bapenda Kotabaru untuk bisa ditindaklanjuti dari hasil BPK. (ebt)