BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sejumlah warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terlihat begitu antusias mendengarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sosialisasi perda itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin, S.E., MAP pada Jumat, (29/1/2021) di Big Coffe Containers Batulicin, Tanbu.
M Syaripuddin atau sehari-hari akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan program baru DPRD Kalsel yang mulai dilaksanakan pada awal Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di samping itu juga, ini sebagai pelaksanaan fungsi serta tanggung jawab anggota DPRD Provinsi Kalsel yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,†lanjut politisi asal partai PDI Perjuangan tersebut.
Baginya, Perda Provinsi Kalsel nomor 4 Tahun 2016 ini sangat penting untuk disosialisasikan sebagai sarana memeperkuat desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan desa, Sebagai tujuan dari otonomi daerah,†lanjutnya.
Ke depan, Bang Dhin mengatakan ia siap dan berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi Perda ini ke sejumlah Kabupaten/Kota di Kalsel,Sesuai jadwal yang ditentukan oleh sekretariat DPRD Kalsel.
Tak sendirian, dalam sosialisasi Perda ini Bang Dhin turut didampingi oleh Kasubbag Produk Hukum Setda Provinsi Kalsel, Said, S.H., LL.M dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Tanbu, Sartika Dewi, S.STP., M.Sos. (Mka01)