Anggota DPRD Provinsi Kalsel Sosialisasikan Penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Syaiful Rahmadi, menggelar dialog dan tatap muka dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pemberdayaan masyarakat dan desa, disosilisasikan kepada masyarakat yang digelar di aula BLK Kotabaru, Sabtu (27/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadiri narasumber Muzakir Fahmi yayasan Mujahid Duhafa dan kepala desa.
Di acara sosialisasi penyebarluasan perda, juga menampilkan video tentang beberapa kegiatan desa, hingga sesi tanya jawab.
Syaiful Rahmadi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalsel.
“Sebaik apapun sebuah peraturan kalau sedikit orang yang tahu, sama saja tak bermakna. Padahal sejatinya, peraturan daerah dibuat untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat,†urai Syaiful Rahmadi dari Fraksi Gerindra DPRD Kalsel.
Sosialisasi Perda dilakukan untuk menyebarluaskan informasi. Tujuannya, kepada masyarakat serta menginformasikan materi muatan Perda agar diketahui masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
“Semua yang hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini, kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini,†timpal Syaiful Rahmadi. (Mka/Ebt)