Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Saat Terima aksi di halaman kantor Kejari Tanah Bumbu
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Puluhan warga yang tergabung dalam kegiatan Aksi Damai Penyamapaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Millenial Bereaksi, dijaga ketat anggota Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Mereka tergabung dari sejumlah LSM, DPD Pemuda Islam Kalsel, Bakorwil KPK Tipikor Kalsel, LP3MTB. Dipimpin HM Hasan, H Risdianto Haleng dan Dedi Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk berorasi dengan lokasi titik kumpul di Taman Ruang Terbuka Hijau Education Park Simpangempat, Senin (21/12/2020).
Menggunakakn pengeras suara dan spanduk, mereka turun di depan kantor Kejaksaan, yang kemudian disambut Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari.
Seorang anggota aliansi, Dedi, menyuarakan tuntutan aspirasi mereka agar segera diusut Kejari Tanbu.
BACA JUGA :Â Operasi Lilin Intan Kerahkan 400 Personil, Kapolres Tanbu : Bukan Sekadar Formalitas
Di antara tuntutannya adalah mendesak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pejabat baik itu dana Bansos, Dana Mebel Kursi dan meja, serta penggunaan aset Pemda tanpa izin dan lahan masyarakat yang menjadi aset Pemda.
Orasi tersebut sempat berjalan beberapa lama hingga akhirnya, dilakukan audiensi perwakilan 5 orang yang langsung diterima Kepala Kejari Tanbu, M Hamdan.
Kajari Tanbu saat itu mengucapkan selamat datang kepada LSM Aliansi Masyarakat dan Millenial Bereaksi yang menyampaikan aspirasinya.
Dia berterima kasih kepada seluruh kawan-kawan yang penduli dengan keadaan dan kondisi yang ada di Tanah Bumbu. Dimana yang tadi dia dengar dari orasi tuntutan terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat dan terkait dana Bansos ,serta pengadaan barang meja Kursi yang harga melangit.
” Terkait dengan tuntutan rekan dari LSM, kami minta waktu untuk melakukan pengumpulan data yang diperlukan, dan apabila teman-teman mempunyai bukti-bukti tolong diinformasikan kepada kami biar didalami pemeriksaan terkait tuntutannya,” kata M Hamdan.
Dia menjelaskan, setiap dugaan kasus, harus memiliki bentuk bukti yang kongkrit dan lengkap sehingga dapat di proses.
” Pada intinya bila ada bukti yang konkret tentu kita akan proses,” pungkasnya. (mka01)