Akhir Tahun 2020, Polsek Satui Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pencurian

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Polsek Satui) Kapolsek Satui saat perlihatkan tersangka dan barang bukti, Rabu (30/12/2020)

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Dua kasus yang cukup menonjol diungkap jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu), di akhir tahun 2020 ini.

Du kasus tersebut adalah kasus persetubuh dan penganiayaan serta kasus pencurian puluhan juta. Ini diungkapkan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kapolsek Satui saat press realase akhir tahun, Rabu (30/12/2020) siang di Mapolsek Satui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya saja, residivis kasus pembunuhan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kotabaru pada 2018 lalu, kembali bikin ulah.

Tersangka berinisial MR (19), warga yang berdomisili di Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut dn ditangkap di Sungai Danau Kecamatan Satui Tanbu.

Menurut Kapolsek Satui, Iptu Shoqif Fabrian Y, STK, SIK dan didampingi Kanit reskrimnya Ipda Hery Pramana, Pelaku ditangkap di Jalan Mutiara rt 13 Desa Sungai Danau, 4 hari setelah melakukan aksinya.

Baca Juga : Jelang Malam Tahun Baru di Kelumpang Hulu, Dua Pemuda Bawa Sajam

Iptu Shoqif menjelaskan, peristiwa tersebut, dilakukan terhadap AJ (49) yang menjadi korban penganiayaan dengan luka robek di pipinya.

Sebelum kejadian, pelaku menjemput Mawar (bukan nama sebenarnya) anak AJ untuk diajak jalan-jalan, berkumpul dengan teman-temannya. Saat itu, mereka ternyata melakukan pesta miras. Kemudian mawar dibawa ke daerah Serindai.

Ditempat ini, mereka melakukan hubungan badan, dalam keadaan Mawar (14) sedang mabuk. Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian bunga diantar pulang ke rumah orangtuanya tengah malam sekitar pukul 00.00 wita. Namun tersangka datang lagi sekitar pukul 03.00 wita.

“ Tersangka MR yang dalam pengaruh alkohol kembali menyambangi kediaman korban, dengan maksud untuk menjemput korban lagi. Namun orang tuanya yakni AJ (49) tidak mengizinkannya,” katanya.

Karena merasa dihalangi, reaidivis ini sempat cek cok dengan korban AJ. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau pada bagian pipi sebelah kiri korban.

Setelah itu tersangka kabur dan korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Satui. Setelah itu jajaran Polsek melakukan penyelidikan hingga tersangka diringkus dengan dua laporan sekaligus yakni persetubuhan anak dibawah umur dan penganiayaan.

Selain kasus itu, Polsek Satui juga mengungkap pencurian dengan nilai yang cukup besar berhasil diungkap bersama Resmob Polda Kalsel.

Pelaku berinisial FA (37) beralamat Desa Menteng Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Terhadap korbannya salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satui.

” Dari kejahatan pelaku, kami berhasil mengamankan, 1 unit sepeda motor beat nopol : DA 6097 IV, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000, 1 buah cincin, 4 buah Handphone (Samsung, Oppo, dan Vivo), 1 buah bor tangan listrik, 1 buah gerenda,19 jam tangan berbagai merk, 1 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 7 lembar baju, 2 lembar celana dan 1 tas selempang,” sebut Iptu Shoqif.

Baca Juga :Warga Bangkalan Dayak Peringati Aruh Pemujaan, 2 Hari 2 Malam Potong Ayam

Modusnya, dari awal perkenalan melalui media sosial (sosmed) berlanjut pendekatan kepada korban, dengan cara bertemu secara langsung disalah satu penginapan yang ada di Sungai Danau, tersangka FA mengeluhkan kalau orang tuanya sakit dan ingin meminjam uang, karena merasa iba korban kemudian mau membantu. 

Mereka bersama-sama pergi kesalah satu ATM berboncengan menggunakan sepeda motor korban. Korban melakukan penarikan dana Sebesar Rp 2.500.000 kemudian diserahkan pada pelaku.

Setelah beberapa hari kemudian, pelaku mencuri kartu ATM korban disaat korban lengah, karena pelaku sudah mengetahui PIN maka ia dengan sangat mudah melalukan transaksi, seperti tarik tunai dan transfer.

” Jadi total uang yang dicuri jumlahnya mencapai Rp 66.884.000. Dan pengakuan tersangka selain mencuri juga melakukan tindak asusila terhadap korbannya,” pungkasnya. (mka01)

Berita Terkait

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA