Akhir Tahun 2020, Polsek Satui Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pencurian

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Polsek Satui) Kapolsek Satui saat perlihatkan tersangka dan barang bukti, Rabu (30/12/2020)

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Dua kasus yang cukup menonjol diungkap jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu), di akhir tahun 2020 ini.

Du kasus tersebut adalah kasus persetubuh dan penganiayaan serta kasus pencurian puluhan juta. Ini diungkapkan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kapolsek Satui saat press realase akhir tahun, Rabu (30/12/2020) siang di Mapolsek Satui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya saja, residivis kasus pembunuhan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kotabaru pada 2018 lalu, kembali bikin ulah.

Tersangka berinisial MR (19), warga yang berdomisili di Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut dn ditangkap di Sungai Danau Kecamatan Satui Tanbu.

Menurut Kapolsek Satui, Iptu Shoqif Fabrian Y, STK, SIK dan didampingi Kanit reskrimnya Ipda Hery Pramana, Pelaku ditangkap di Jalan Mutiara rt 13 Desa Sungai Danau, 4 hari setelah melakukan aksinya.

Baca Juga : Jelang Malam Tahun Baru di Kelumpang Hulu, Dua Pemuda Bawa Sajam

Iptu Shoqif menjelaskan, peristiwa tersebut, dilakukan terhadap AJ (49) yang menjadi korban penganiayaan dengan luka robek di pipinya.

Sebelum kejadian, pelaku menjemput Mawar (bukan nama sebenarnya) anak AJ untuk diajak jalan-jalan, berkumpul dengan teman-temannya. Saat itu, mereka ternyata melakukan pesta miras. Kemudian mawar dibawa ke daerah Serindai.

Ditempat ini, mereka melakukan hubungan badan, dalam keadaan Mawar (14) sedang mabuk. Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian bunga diantar pulang ke rumah orangtuanya tengah malam sekitar pukul 00.00 wita. Namun tersangka datang lagi sekitar pukul 03.00 wita.

“ Tersangka MR yang dalam pengaruh alkohol kembali menyambangi kediaman korban, dengan maksud untuk menjemput korban lagi. Namun orang tuanya yakni AJ (49) tidak mengizinkannya,” katanya.

Karena merasa dihalangi, reaidivis ini sempat cek cok dengan korban AJ. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau pada bagian pipi sebelah kiri korban.

Setelah itu tersangka kabur dan korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Satui. Setelah itu jajaran Polsek melakukan penyelidikan hingga tersangka diringkus dengan dua laporan sekaligus yakni persetubuhan anak dibawah umur dan penganiayaan.

Selain kasus itu, Polsek Satui juga mengungkap pencurian dengan nilai yang cukup besar berhasil diungkap bersama Resmob Polda Kalsel.

Pelaku berinisial FA (37) beralamat Desa Menteng Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Terhadap korbannya salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satui.

” Dari kejahatan pelaku, kami berhasil mengamankan, 1 unit sepeda motor beat nopol : DA 6097 IV, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000, 1 buah cincin, 4 buah Handphone (Samsung, Oppo, dan Vivo), 1 buah bor tangan listrik, 1 buah gerenda,19 jam tangan berbagai merk, 1 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 7 lembar baju, 2 lembar celana dan 1 tas selempang,” sebut Iptu Shoqif.

Baca Juga :Warga Bangkalan Dayak Peringati Aruh Pemujaan, 2 Hari 2 Malam Potong Ayam

Modusnya, dari awal perkenalan melalui media sosial (sosmed) berlanjut pendekatan kepada korban, dengan cara bertemu secara langsung disalah satu penginapan yang ada di Sungai Danau, tersangka FA mengeluhkan kalau orang tuanya sakit dan ingin meminjam uang, karena merasa iba korban kemudian mau membantu. 

Mereka bersama-sama pergi kesalah satu ATM berboncengan menggunakan sepeda motor korban. Korban melakukan penarikan dana Sebesar Rp 2.500.000 kemudian diserahkan pada pelaku.

Setelah beberapa hari kemudian, pelaku mencuri kartu ATM korban disaat korban lengah, karena pelaku sudah mengetahui PIN maka ia dengan sangat mudah melalukan transaksi, seperti tarik tunai dan transfer.

” Jadi total uang yang dicuri jumlahnya mencapai Rp 66.884.000. Dan pengakuan tersangka selain mencuri juga melakukan tindak asusila terhadap korbannya,” pungkasnya. (mka01)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Senin, 29 Desember 2025 - 14:15 WITA

Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:20 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA