Serah terima Plakat usai pemberin penyuluhan hukum di kecamatan Karang Bintang
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Ada sebanyak 11 desa di Kecamatan Karang Bintang, mendapatkan penyuluhan hukum yang diberikan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Diikuti semua kepala desa dan aparatnya, diberikan pemahaman terkait pengelolaan keuangan dana desa agar tak terjerat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan hukum bidang intelijen itu, dilaksanakan bersama bidang Datun Kejari Tanbu dengan tema pengelolaan keuangan desa dan Penggunaan Dana Desa Dimasa Pandemi covid-19.
Kegiatan diikuti sebanyak 40 orang dihadiri Camat Karang Bintang, Noorhidayat dan seluruh kepala desanya.
Sementara, materi penyuluhan disampaikan langsung Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari bersama Kasi Datun, Achmad Riduan beserta staf.
Menurut Kasi Intelijen Tanbu, Andi Akbar Subari, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakn tersebut, atas permintaan Kecamatan Karang Bintang berdasarkan surat Permintaan dalam hal kerjasama bidang penyuluhan hukum nomor : B/527/131/KRB/II/2021.
Ada sebanyak 11 desa yang dipimpin kepala desa bersama aparat desa.
” Yang kami sampaikan adalah terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa yang telah diatur dalam UUD 1945, UU, PP , Permendagri, Permendes, PMK, Perka LKPP, dan Perda atau Perbub,” katanya, Selasa (30/3/2021.
Disampaikannya juga, mengenai azas penyelenggaraan pemerintahan desa juga tercantum dalam pasal 24 UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Azas Pengelolaan Keuangan Desa.
Itu sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Permendagri 20 tahun 2018, dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 71 UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, pengelolaan keuangan desa.
Ditambahkan Kasi Datun, penyuluhan hukum yang dilakukan merupakan edukasi hukum terhadap masyarakat, khususnya kepala desa di Tanahbumbu.
” Tujuannya, supaya sadar hukum serta sebagai bentuk preventif Kejari Tanbu mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Kejari Tanbu,” tandasnya. (Mka/Dat)