Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru melaksanakan Konferensi Pers terkait perkara penganiayaan berat didesa Gemuruh pada Selasa 5 Oktober 2021 di Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Press Realase di Pimpin Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Adtiya Seregar Sik, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik, Kanit Opsnal Jatanras Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinindra Sik Mh, Kasat Intelkam Iptu Soqif Fabrian Yuwindayasa, STK, SIK ,Kasi Humas Ipda Agus Riyanto serta jajaran anggota Macan Bamega.
Bertempat diaula Santika Satyawada Polres Kotabaru, Kamis (7/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Siregar Sik menyampaikan, dengan waktu kurang lebih 27 jam pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku adalah HSH (26) Warga desa gemuruh.
Kemudian HSH ditangkap pada Kamis (7/10/2021) pukul 02.00 wita di daerah lontar kecamatan Pulau Laut Barat.
” Adapun kronologis kejadian berdasarakan pemeriksaan saksi atau korban bahwa korban Mahriani (58) ini sedang dikebun kemudian dijemput oleh anaknya Aulia Sari (14) menggunakan sepeda motor, ” ucapnya.
Pada saat perjalan menuju pulang ke rumah berpapasan dengan tersangka HSH dan langsung dikejar. Setelah dikejar, Korban Mahriani bersama Aulia Sari terjatuh dari kendaraannya akibatnya Mahriani mengalami patah tangan sebelah kiri.
Kemudian kedua korban didatangi oleh pelaku HSH, dengan posisi kedua korban dalam ketakutan menyerahlan Hp Nokia dan Uang Rp 61.000 kepada tersangka HSH hingga melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan senjata tajam.
Baca juga :
- Dua Pria Budak Sabu di Kotabaru, Diciduk Satresnarkoba Polres Kotabaru
- Perempuan Ini Diringkus Satpolair Polres Kotabaru
Dari hasil pengembangan ini lah Tim Reskrim polres kotabaru bersama Tim
Jatanras Polda Kalsel dibantu Polsek pulau laut barat,berhasil menangkap pelaku HSH yang berhasil kita aman kan bersama barang bukti yang digunkan oleh korban pada saat kejadaian tersebut, ” jelasnya
Untuk senjata tajam yang di gunakan pelaku dibuang kesungai masih dalam pencarian karena air sungai masih keadaan keruh dan belum bisa diketemukan barang buktinya.
” Jadi, Motifnya Korban Mahriani menuduh HSH telah Mencuri Buah Nangka yang berada di kebun Korban. Karena tidak terima merasa di tuduh oleh Korban telah Mencuri Buah Nangkanya, HSH Sakit Hati dan Marah kemudian langsung menebas Kepala Korban menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang. Setelah itu tersangka HSH pun meninggalkan tempat kejadian tesebut, ” ugkapnya.
Pada Kejadian tersebut Kami akan kenakan pasal 368 KHUP 351 ayat 2 dan Undan- undang pada perlindungan anak. (ebt/mk)