Penyerahan Berkas Perda Terkait Larangan Aksi illegal Fishing Di Kabupaten Tanah Bumbu
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Belum lama tadi, warga dan Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu, telah mengamnkam dua pria yang kedapatan meracin ikan di sungai.
Akibatnya, kedua pelaku digelandang ke Kantor Desa dan marahi oleh warga. Sebab, dengan terang-terangam, warga dan desa sudahelarang aksi racun-meracun tersebut. Hingga akhirnya mengambil jalan te gah untuk memint maaf danemberikan sansk menebar bibit di sungi Tri Martani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dua pelaku yang merupakan warga diluar desa tersebut dikenakan wajib lapor selama 2 kali dalam satu minggu ke Polsek Sungai Loban.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, memberiian apresiasi terhadap tindakan warga yang mendapati pelaku racun sungai dan memberikan uang pembinaan.
Wakil Rakyat ini pun bersilaturahmi ke Desa Tri Martani dan bertemu dengan para pemancing serta bhabinkamtibmas Chairul Yamin serta aparat desa, Jumat (13/8/2021).
Wakil ketua DPRD tanahbumbu bersama perwakilan Club mancing dari, Pemancing Tanah Bumbu (Peta), Batulicin Fishing Adventure (BFA), Komunitas Pemancing Keren (KPK), Dan Buhan Paunjunan Nusa Indah (BPNI).
Tujuan rombongan wakil ketua DPRD Tanahbumbu ini adalah untuk bersilahturahmi langsung dengan bhabinkamtibmas dan Komunitas Mancing yang ada di desa Tri Martani.
Baca juga :
Pesut Mahakam Ditemukan Mati di Siring Pantai Pagatan Tanbu
Said menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke desa tri itu adalah untuk bersilahturahmi dan dia yang kebetulan juga hobi memancing, sangat mengapresiasi tindakan rekan-rekan Martani Fishing Club (MFC) beberapa hari lalu telah mendapati pelaku ilegal fishing yang sedang meracun Udang galah di sungai desa tri martani.
” Tindakan itu sangat bagus untuk kita bersama dalam menjaga habitat dan ekosistem ikan air tawar di wilayah perairan bumi bersujud. Jangan sampai kelak nanti anak cucu kita hanya tahu nama ikannya saja tapi tidak pernah melihat bentuk ikannya seperti apa, mari kita jaga dan lestarikan bersama agar kelak anak cucu kita juga bisa menikmatinya,” ucapnya.
Ismail juga menambahkan bahwa Di kabupaten Tanbu sekarang ini sudah di sahkan Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2021 Tentang Ilegal Fishing yang mana pelakunya dapat diancam pidana kurungan badan selama 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Dia berpesan kepada Club Mancing desa Tri martani agar selalu jaga kekompakan dan mari bersama-sama menjaga perkembang ikan habitat serta ekosistem ikan air tawar di tanah bumbu dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Sementra itu, Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani Bripka Khairul Yamin, mengatakan terimakasih banyak kepada rombongan wakil ketua DPRD Tanbu bersama rekan-rekan pemancingan yang telah sudi berkunjung serta melihat langsung keadaan di desa Tri Martani kecamatan Sungai Loban.
“ Desa ini kebetulan adalah binaan kami dan saat ini sudah todak ada yang melakukan setrum hingga meracun. Dulu memang iya tapi sekarang warga lokal sudah paham. Bahkan dulu saya sempat amankan 27 mesin setrum. Dan setelah itu, tidak adalagi kegiatan illegal. Dan kemarin itu adalah warga luar dn sudah kita berikan efek jeranya,” pungkasnya. (dat/mk)