KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Jumlah tenaga honorer atau non PNS di Kabupaten Kotabaru, Kaimantan Selatan dinilai cukup untuk kebutuhan Pemerintahan.
Bahkan Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar mengeluarkan surat edaran agar tidak ada penerimaan tenaga honorer.
Itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru, No 542 tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer tertanggal 16 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal yang disampaikan, sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu,
Kepala satuan perangkat kerja daerah SKPD Camat kepala UPTD dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Apabila kepala SKPD Camat kepala UPTD masih mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya tanpa Persetujuan Kepala Daerah maka segala konsekuensinya dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab masing-masing .
Tenaga honorer atau sejenisnya yang masih diangkat akan dilakukan pengurangan secara bertahap.
Untuk tenaga lapangan seperti, pengemudi (Driver) petugas kebersihan, petugas keamanan (Securty), operator alat berat mekanik, petugas layanan, pada tahun 2022 akan dipekerjakan dengan pola (Outsourching) dengan anggaran dibebankan ke masing-masing SKPD. (mka/ebt)