(metrokalsel.co.id) Kepala Kejaksaan Megeri Tanbu, M Hamdan
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Dugaan penggunaan APBD 2019 terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Sudah Panggil 70 orang.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, selidiki dua kasus. Pertama terkait HUT Ke 16 Tanbu, sudah naik ke penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk kasus pengadaan kursi tunggu tersebut masih tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, jajaran Kejaksaan Negeri Tanahbumbu (Tanbu) terus melakukan penyilidikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian Negaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) mengatakan untuk pengadaan kursi ini ada dugaan pecah anggaran sehingga menjadi proyek Penunjukan langsung (PL).
Baca Juga :Â Kejari Tanbu Sudah Periksa 50 Orang, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana HUT Tanbu
Baca Juga :Â Kejari Tanbu Akan Tindaklanjuti Sejumlah Kasus
” Jadi dugaannya mecah anggaran APBD untuk pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019. Supaya tidak lelang dan dijadikan PL,” katanya.
Ada sekitar 40 desa yang sudah dimintai keterangan, 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
” Jadi kami masih selidiki, ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada. Jadi ada pihak yang menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka,” kata Kajari Tanbu.
Dari dugaan pengadaan tersebut, ada sebanyak 4 penyedia yang sudah dimintai keterangan. (Mka/Dat)