BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Usai Pembacaan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), kini giliran Bupati H Sudian Noor melalui Pj Sekretaris Daerah DR H Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.
Ini berkaitan dengan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar di DPRD Tanbu, Rabu (10/2/2021).
Eksekutif memberikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh, terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi diantaranya, menjawab pandangan Fraksi PDI P dan PKB, dasar penentuan perubahan tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, hal yang menjadi tolok ukur perubahan Tipologi Perangkat Daerah, berpedoman pada Hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020, berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Pasal-pasal dan ayat-ayat yang dihapus?
Pasal 2 ayat (2) huruf d angka (18) dihapus, karena adanya penggabungan urusan pertanian dan urusan pangan. Ayat 4 pasal 7 dihapus, karena penjelasan pada ayat 4 sudah dijelaskan pada ayat 1,†jelasnya
Pasal 14 ayat 1 dihapus karena urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pembentukan Perangkat Daerah yang mewadahi urusan kesatuan bangsa dan politik telah tertuang dalam pasal 2 ayat (2) huruf f angka (5).
Pembahasan terkait pasal dan ayat yang dihapus, akan disampaikan secara terperinci pada rapat komisi.
Untuk Fraksi Gerindra, pihaknya memberi jawaban terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana penyusunan raperda agar memperhatikan, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Sambungnya, Penyusunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah memperhatikan pedoman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah,
Diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.
Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, keuangan dan SDM.
Baca juga :Â Kejari Tanbu Sudah Periksa 50 Orang, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana HUT Tanbu
“Raperda perubahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan kebutuhan Aparatur Pemerintah yang dibutuhkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bumi Bersujud,†tuturnya.
Menjawab dari Fraksi Golkar, permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan yang baru yang belum terbangun.
“Pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah, adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu. Sehingga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia seperti pendidikan dan kesehatan.†imbuhnya.
Disebutkan, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkantoran Kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap, pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.
“Untuk dasar penentuan tipelogi kecamatan. Penentuan tipelogi Kecamatan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan, Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah,†jelasnya. (Mka/Dat)