(istimewa) Kepala BKD Tanbu, Dahliansyah
BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Belakangan ini ramai di media sosial isu pemberhentian pegawai kontrak dan PTT dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Terkait polemik berita tentang pemberhentian 101 non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di lingkup pemeritah Kabupaten Tanah Bumbu, ditepis Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliansyah menjelaskan, terkait berita yang beredar. Dua menyebutkan data 101 tenaga PTT maupun tenaga kontrak yang tidak di perpanjang kontrak kerjanya ini karenakan dengan 3 alasan.
Alsannya yakni ada yang berhenti karena mengundurkan diri secara pribadi, ada yang meninggal dunia dan ada pula tindakan indisipliner.
” Rinciannya itu, 3 meninggal dunia, 5 tindakan disiplin dan 93 mengundurkan diri”, Kata Dahliansyah, Sabtu (6/1/2021).
Baca Juga :Dorong Air Hingga Rumah Sakit, PUPR Tanbu Bangun Booster di Gunung Tinggi
Berdasarkan data laporan kepegawaian dari masing masing SKPD, maka BKD Tanbu menindak lanjuti hal tersebut sesuai prosedur.
Misalnya saja di SKPD Satpol PP dan Damkar Tanbu. Banyak yang mengundurkan diri. Ini dibenarkan Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir Riduan.
Berhentinya tenaga PTT dan kontrak di SKPDnya memang berdasarkan atas tiga hal yakni permintaan sendiri, indisipliner dan meninggal dunia.
“Ya memang benar, ada 5 orang PTT dan tenaga kontrak di Satuan polisi pamong praja dan damkar yang berhenti, dan diberhentikan dengan alasan 3 hal tersebut,” kata Ir H Riduan.
Misalnya saja, atas nama Riduansyah berhenti di karenakan meninggal dunia, dan atas nama Suroso berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang tidak ingin lagi menjadi pegawai di Satpol PP dan Damkar Tanbu. (Mka/Dat)