(istimewa) Oknum Kades Kecamatan Kelumpang Hulu Saat Diperiksa Unit Tipikor Polres Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kepala Desa di kecamatan Kelumpang Hulu
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Kotabaru menaikan status saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni terkait Pelaksanaan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang tertuang dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik, Minggu (17/1/2021) mengatakan, sudah tetapkan tersangka Kepala Desa Sungai Kupang berinisial SN.
Ini menyusul, setelah menerima hasil
laporan warga pada tahun 2020 lalu. Kemudian Unit Tipikor Reserse polres kotabaru turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga unit tipikor menemukan temuan kerugian negara.
Setelah melalui penghitungan dari inspektorat Kotabaru, oknum Kades tersebut diduga telah rugikan Negara.
Baca Juga :Â Satbinmas dan Komunitas Trip Saijaan, Galang Dana Untuk Korban Banjir
” Pada 13 Januari 2021 kemaren,
Petugas meningkatkan status kades tersebut menjadi tersangka, dalam dugaan kasus korupsi melakukan penyelewengan dana desa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 331.247.396,43.
Kepala Desa selaku penanggung jawab keuangan desa, diduga melakukan penyelewengan dana dengan cara melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai.
AKP Jalil menyebutkan, kegiatan yang dikerjakan yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RT 7 (Laladang Musafir), Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) RT 11, Pengerasan Jalan Pasar 1 dan Pasar 2 RT 3 dan Pembangunan Sarana Air Bersih RT 10 .
” Pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB da
selisih volume yang terpasang, ada keebihan pembayaran dan tidak terselesaikan pekerjaannya dengam baik. Sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata AKP Jalil.
Akibat ulahnya, oknum Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 UU atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mka03)