Unit Tipikor Polres Kotabaru, Tetapkan Kades di Kotabaru Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Januari 2021 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa) Oknum Kades Kecamatan Kelumpang Hulu Saat Diperiksa Unit Tipikor Polres Kotabaru

KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kepala Desa di kecamatan Kelumpang Hulu
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Satreskrim Polres Kotabaru menaikan status saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni terkait Pelaksanaan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang tertuang dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik, Minggu (17/1/2021) mengatakan, sudah tetapkan tersangka Kepala Desa Sungai Kupang berinisial SN.

Ini menyusul, setelah menerima hasil
laporan warga pada tahun 2020 lalu. Kemudian Unit Tipikor Reserse polres kotabaru turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga unit tipikor menemukan temuan kerugian negara.

Setelah melalui penghitungan dari inspektorat Kotabaru, oknum Kades tersebut diduga telah rugikan Negara.

Baca Juga : Satbinmas dan Komunitas Trip Saijaan, Galang Dana Untuk Korban Banjir

” Pada 13 Januari 2021 kemaren,
Petugas meningkatkan status kades tersebut menjadi tersangka, dalam dugaan kasus korupsi melakukan penyelewengan dana desa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 331.247.396,43.

Kepala Desa selaku penanggung jawab keuangan desa, diduga melakukan penyelewengan dana dengan cara melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai.

AKP Jalil menyebutkan, kegiatan yang dikerjakan yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RT 7 (Laladang Musafir), Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) RT 11, Pengerasan Jalan Pasar 1 dan Pasar 2 RT 3 dan Pembangunan Sarana Air Bersih RT 10 .

” Pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB da
selisih volume yang terpasang, ada keebihan pembayaran dan tidak terselesaikan pekerjaannya dengam baik. Sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata AKP Jalil.

Akibat ulahnya, oknum Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 UU atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mka03)

Berita Terkait

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik
Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan Tiga Kapolsek
Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi
Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:11 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan Tiga Kapolsek

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:19 WITA

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:46 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:22 WITA

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:33 WITA

Parenting Akbar Perkuat Sinergi Orang Tua dan Pendidik Bangun Karakter Anak

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA