Tim 2BHD Datang Ke Mapolres Kotabaru Adukakan Ketua Bawaslu.
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Ketua tim pemenangan 2BHD, H Sutrisno
didampingi Kuasa hukumnya 2BHD Hafiz Halim, dan tim relawan serta pendukung 2BHD yang menamakan diri Koalisi rakyat bersatu, melapor ke SPKT Polres Kotabaru.
Berjalan kaki mulai dari posko pemenangan dalam jumlah kurang lebih 20 orang menuju mapolres Kotabaru. Terkait dugaan oknum ketua Bawaslu kotabaru
ada hal yang menyinggung nama Tim 2 BHD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tesebut di terima langsung Iptu Iskandar diruang satu pintu, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT ) polres kotabaru. Pada Sabtu (8/1/2021) pukul 14.40 wita Sore.
Ketua tim pemenangan 2BHD, H Sutrisno di dampingi kuasa hukumnya 2BHD Hafiz Halim mengatakan, pernyataan yang di sampaikan oleh oknum tersebut,ada hal yang menyinggung nama Tim 2 BHD.
Oleh karenanya sebagai dari Tim tidak nyaman adanya.
” Tim 2 BHD melakukan manyebutkan maney politik dan disatu sisi juga menyebutkan juga bahwa kami 2 BHD melakukan pengumpulan KTP elektronik fiktif. Ini yang tidak kami terima,” katanya.
Oleh karenanya, hal tersebut membuat tim gerah karena merasa tercederai oleh oknum Ketua Bawaslu yang dilakukannya pada tanggal 8 Desember 2020 menggunakan melalui mesenger.
” Untuk pastinya, kami membawa keranah hukum dulu, sebagai bahagian aturan mekanisme seperti itu, ketika kami merasa keberatan dengan pernyataan tersebut diselesaikan dengan aturan hukum,” katanya.
Baca Juga :Â Babinkamtimas Sengayam bersama Paguyuban Hamba Allah Bagikan Sembako
Selajutnya Kuasa hukum 2BHD Hafiz Halim, menjelaskan, dia sudah berkordinasi dan rapat dengan seluruh tim pemenangan 2BHD untuk klarifikasi apakah masalah itu benar adanya dan tentu itu tidak benar.
Pada khirnya mereka sepakat untuk membawa keranah hukum.
” Intinya secara hukum sudah kita jalankan dan secara aturan kode etik,” katanya.
Menyinggung terkait tentang persoalan di Mahkamah konstitusi RI ( MK ), H Sutrisno mengatakan kepada Wartawan,
yaitu masih berperoses terkait kekalahan dipilkada 2020 kemarin.
” Menurut informasi kemaren yang di dapat bahwa dari sekian banyak gugatan yang masuk ke (MK) ” Alhamdulillah salah satunya gugatan yang diterima adalah kabupaten kotabaru , masuk ambang terbatas dan ini sudah di registrasi “, ungkapnya Sutrisno. (mka03)