Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Agar tak terjadi informasi yang kurang jelas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melakukan pemasangan plang tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tarif parkir yang berlaku sesuai ketentuan, Senin (26/1/2026).
Dari pantauan awak media di lapangan, petugas Dishub terlihat memasang plang informasi tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di bahu jalan yang kerap digunakan masyarakat untuk parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada pengguna parkir yang transparansi dan tidak mudah dikibuli tukang parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, plang tersebut berisi informasi tarif parkir resmi yang harus diketahui masyarakat, khususnya pengguna parkir di tepi jalan umum.
“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui tarif parkir yang sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Ibnu menegaskan, tarif parkir yang tertera pada plang tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tarif resmi dan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya.
Berikut daftar tarif parkir untuk roda 2 atau 3 Rp 2.000, Roda 4 Rp 5.000, Bus Mini atau Box Rp 10.000 dan Bus Besar Rp 20.000.(ebt)








