Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan konsolidasi dan penguatan data wilayah adat selama dua hari, 29–30 Desember 2025, bertempat di Riam Bajandik, Desa Haliau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, S.Pd., S.H., dan diikuti perwakilan masyarakat adat dari berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan.
Kegiatan terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama berupa pelatihan Community Organizer (CO) AMAN Kalsel yang bertujuan memperkuat kapasitas pengorganisasian masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak wilayah adat.
Sesi kedua dilanjutkan dengan konsolidasi data pemetaan wilayah adat se-Kalimantan Selatan yang dipandu Pengurus Wilayah AMAN Kalsel. Pada sesi ini dilakukan pembahasan, penyelarasan, serta penguatan data wilayah adat sebagai dasar perjuangan dan pengakuan hak masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara diawali sambutan Ketua DAMANWIL yang menekankan pentingnya solidaritas dan kebersamaan antar komunitas adat. Selanjutnya, Ketua PW AMAN Kalsel Rubi menegaskan komitmen AMAN untuk terus memperkuat perjuangan masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan PD AMAN Kotabaru, PD AMAN Kabupaten Banjar, PD AMAN Tapin, PD AMAN Hulu Sungai Tengah (HST), PD AMAN Hulu Sungai Selatan (HSS), serta keterwakilan BPAN Tabalong dan BPAN AMAN HSS.
Hadir sebagai narasumber dari PPMAN Kalimantan Selatan, Dairatman, S.H., dan Wira Surya Wibawa, S.H., yang memberikan materi terkait pengorganisasian, pemetaan wilayah adat, serta strategi perjuangan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua AMAN Kotabaru, Sahrianto, mengatakan kegiatan konsolidasi data pemetaan wilayah adat sangat penting untuk memverifikasi dan mengidentifikasi wilayah adat di setiap kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Termasuk identifikasi Batas Administrasi Wilayah Adat (BATB) dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa wilayah adat, agar hak-hak masyarakat adat dapat diakui oleh pemerintah,” ujarnya.(ebt)








